Aceh

BPJamsostek Meulaboh Gelar Sosialisasi Paritrana Award 2023

×

BPJamsostek Meulaboh Gelar Sosialisasi Paritrana Award 2023

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Meulaboh – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menggelar Sosialisasi Paritrana tahun 2023, yang digelar bertempat di ruang pertemuan Eva-Sky Hotel, Rabu (8/2).

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli mengatakan, ini adalah kegiatan sosialisasi penghargaan Paritrana yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk juga penghargaan untuk para pengusaha yang pemberi kerja skala besar, Usaha Sektor Layanan publik, skala menengah bahkan sampai ke UKM.

 

“Ini adalah Paritrana Award 2023. Seberapa besar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Meulaboh dan wilayah kerja sekitarnya,” katanya.

 

Program ini ingin melihat seberapa besar bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perkerja. Perkerja tersebut, kata dia, perkerja formal dan informal. Sebagai contoh yaitu pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang bahkan perkerja non ASN di pemerintah.

 

Oleh sebab itu, program ini menjadi suatu nilai untuk mendapatkan suatu penghargaan tersebut.  Bagaimana pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota membuat regulasi baik berbentuk peraturan bupati, agar semua perkerja bisa terlindungi.

Ramli menambahkan kegiatan sosialisasi pengangrahan Paritrana Award 2023 ini adalah penghargaan yang diberikan negara kepada pemerintah daerah, tentang jaminan sosial yang dilaksanakan di daerah.

 

Penghargaan tersebut diberikan untuk pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota, dan perusahaan skala besar Usaha Sektor Layanan publik, skala menengah bahkan sampai ke UKM

 

“Kita mau melindungi semua perkerja. caranya bagaimana BPJS Ketenagakerjaan berkerja sama dengan pemerintah daerah, Pemerintah daerah bisa mengeluarkan  peraturan daerah agar perusahaan yang memperkerjaan orang tersebut bisa terlindungi. Demikian juga aturan yang sama di internal pemda untuk perkerja yang diperkerjakan oleh pemda seperti ASN, honorer, karena wajib pemberi kerja memberikan perlindungan sosial kepada mereka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *