Infotoday.id.Meulaboh – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Meulaboh Achmad Ramli menyampaikan pihaknya memiliki delapan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
“Pusat layanan kecelakaan kerja ini akan memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu sektor formal maupun informal,” kata Achmad Ramli ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh Jl. Nasional Meulaboh – Tapaktuan Km. 4 Meureubo – Meulaboh, Senin (27/03).
Achmad Ramli merincikan, delapan pusat layanan kecelakaan kerja tersebut yaitu RSUD Teuku Umar Calang, RSUD Cut Nyak Dhie Meulaboh, RSUD SIM Nagan Raya, RSUD Teuku Peukan Abdya, RSUD Dr H Yulidin Away Tapak Tuan, RSUD Kota Subulussalam, RSUD Aceh Singkil dan RSUD Simeulue.
“Pusat Layanan Kecelakaan Kerja adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Achmad Ramli mengatakan, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.
“Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit tenaga kerja tidak usah takut, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” ujarnya.
Achmad Ramli menjelaskan sesuai PP 44/2015, pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut akan mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat, kata Achmad Ramli menyebutkan.
“Bagi setiap tenaga kerja jika mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan layanan PLKK disetiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kami sebagai bentuk laporan bahwa terjadi kecelakaan kerja untuk segera ditangani pihak medis, setelah itu tenaga kerja atau pendamping diharapkan agar segera membuat laporan ke petugas kami dalam jangka waktu 2 x 24 jam untuk segera ditindaklanjuti,”ujarnya.
Achmad Ramli menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh telah melayani dan membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 180 kasus dengan total biaya Rp2,3 miliar.
“Selama satu tahun penuh 2022 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh telah melayani sekitar 180 kasus kecelakaan kerja. Jika dilihat dari jumlahnya bisa dibilang rata-rata 15 kasus kecelakaan kerja setiap bulan,” tegasnya.
Achmad Ramli menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.
“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.