BintanHeadlineHukrimHukumTerkiniTrend

Bintan Darurat Tambang Ilegal, Penegak Hukum ke Mana?

×

Bintan Darurat Tambang Ilegal, Penegak Hukum ke Mana?

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan.

Infotoday.id – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan bukanlah hal baru. Keberadaan tambang-tambang liar tersebut sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Ironisnya, meskipun telah berlangsung bertahun-tahun, penegakan hukum terhadap aktivitas melanggar aturan ini masih terkesan setengah hati.

Data lapangan menyebutkan, setidaknya terdapat 14 titik tambang pasir ilegal yang aktif beroperasi dengan menggunakan mesin dompeng (mesin penyedot_red).

Lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, Wacopek, Busung, dan Sei Kecil.

Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Hutan-hutan dan lahan hijau berubah menjadi cekungan bekas galian, yang lambat laun menimbulkan bencana ekologis.

Yang membuat masyarakat geram, tambang-tambang ini beroperasi secara terang-terangan. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik tanpa ada rasa takut terhadap razia atau penindakan dari aparat penegak hukum.

Banyak pihak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada oknum yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut?.

Sikap diam aparat terhadap kegiatan ilegal ini menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Bintan. Hukum seolah hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelaku tambang ilegal dibiarkan bebas mengeruk kekayaan alam.

Masyarakat di sejumlah wilayah yang terdampak mengaku resah. Mereka merasa kehilangan daya tawar untuk menolak, karena minimnya dukungan dari otoritas di atasnya.

Pemerintah Kabupaten Bintan dan Polres Bintan diminta turun tangan secara serius. Penertiban tambang ilegal harus dilakukan menyeluruh, bukan sekedar seremonial atau aksi sesaat.

Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Kabupaten Bintan akan mengalami kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan. Dan lebih jauh lagi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus.

Sudah saatnya pemerintah dan aparat hukum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap lingkungan dan masa depan daerah, bukan membiarkan tambang liar menjadi simbol kegagalan penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *