Infotoday.id.Kepri- Enam tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kepri senilai Rp 6,2 Miliar rupiah berkasnya telah dinyatakan lengkap P21.
Hal tersebut disampikan oleh Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/08)
“Hari ini berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap atau P21 dan hari ini juga kita akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.”Ungkap Reza.
Dia melanjutkan, kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri dengan nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- (enam milyar dua ratus lima belas juta rupiah) ini.
terdapat 6 orang tersangka yang berhasil kami amankan dimana lima orang telah dilakukan penahanan, sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan.
“Enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut masing-masing berinsial TW alias WH, 44 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan supir Taksi, Inisial MS Alias SS, 33 tahun, laki-laki, pekerjaan (tukang ojek)
Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, dan yang terakhir Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta atau pemilik bengkel.
“Yang mana, peran dari masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya. Ujar Reza didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.
Dari tangan para tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 351.450.000 dan dokumen terkait hibah pada bidang Pemuda dan Olahraga
Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, Proposal Permohonan Hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Dokumen Pencairan Dana Hibah dan laporan pertanggung jawaban.
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000
dan paling banyak Rp. 1 milyar,” jelasnya
(suaib)