Infotoday.id. Tanjungpinang- Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfi Riyan Syafutra menyebut pihaknya telah melakukan telaah dan kajian terhadap Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
Alfi Riyan menyebut dalam kebijakan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khususnya Gubernur tidak memandang dan tidak pro terhadap mahasiswa yang kurang mampu. Padahal di Permendagri No 77 Tahun 2020 Bantuan sosial berupa uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa dan bisa diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu,
“Kepentingan Mahasiswa dan hak mahasiswa kurang mampu dalam pelaksanaan dan pemberian beasiswa Provinsi Kepulauan Riau ini tidak diperuntukkan ,” kata AlfiRiyan , Kamis (28/7).
Terkait beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu ini sangat penting. Apalagi Universitas Maritim Raja Ali Haji yang merupakan kampus negeri satu satunya yang berdiri Provinsi Kepulauan yang juga didalamnya banyak terdapat mahasiswa yang kurang mampu, dan banyak adik adik kami mahasiswa baru yang juga sangat membutuhkan.
Padahal kata dia, di Undang – undang 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi Parargraf 2 Pemenuhan Hak Mahasiswa Pasal 76 (1) Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya
Undang – undang ini tertuang dan sangat jelas dalam penjelasan tentang hak mahasiswa kurang mampu dan kewajiban pemerintah daerah Sementara itu dalam Kebijakan Pemprov Kepri hanya diperuntukkan untuk mahasiswa berprestasi kata AlfiRiyan,
Padahal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang baru disahkan yakni sebesar 3,870 Triliun dan 20% harus diperuntukan untuk pendidikan yakni sebesar 760 Miliar namun kontribusi Pemerintah Provinsi terhadap pendidikan khususnya beasiswa sangat minim dan sedikit.
Tentu, tambah AlfiRiyan, Jika dalam pelaksanaan dan penyaluran memang tidak diperuntukkan untuk mahasiswa yang kurang mampu, maka secara keseluruhan Gubernur Lupa akan Kewajiban yang telah tertuang didalam Undang Undang Perguruan Tinggi.
Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan jumlah mahasiswa hampir 9000 dan merupakan kampus negeri, dengan mahasiswa kebanyakan anak daerah ini kebijakan yang sangat tidak pro terhadap maahsiswa UMRAH.
Kita akan pantau dan kawal prosesnya, dan kita akan evaluasi Gubernur Kepualauan Riau khususnya di bidang pendidikan.
(Suaib)