AcehLhokseumawe

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 miliar

×

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 miliar

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Lhokseumawe – Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Lhokseumawe memusnahkan barang bukti 1.176.744 batang rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar dengan cara dibakar dan dipotong dihalaman kantor bea cukai Jalan Iskandar Muda Kec. Banda Sakti, Kamis (6/7).

Setelah dibakar dan dipotong, lalu rokok ilegal dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Alue Liem.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi di Lhokseumawe, mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 hingga 2022 lalu hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara,” ujarnya.

Agus menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai satu miliar rupiah. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

“Rokok tersebut disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” ujarnya.

Agus menyebutkan, upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakkan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai,” tuturnya.

Agus menjelaskan, rokok ilegal yang disita tersebut merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah.

“Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor besak maka akan ditindak secara hukum,”paparnya.

“Kami menghimbau epada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai maka diharapkan agar melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *