ADVERTORIALHeadlineTanjungpinang

Bapemperda DPRD Kepri Koordinasi Soal Produk Hukum dengan Kemenkumham

×

Bapemperda DPRD Kepri Koordinasi Soal Produk Hukum dengan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat di Kantor Kanwil Kemenkumham, Tanjungpinang, Senin (13/2) pagi.

Tanjungpinang, Infotoday.id – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat di Kantor Kanwil Kemenkumham, Tanjungpinang, Senin (13/2) pagi.

Dalam rapat yang digelar dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam, Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Kepri, Irwansyah, Kabiro Hukum Pemprov Kepri dan jajaran Kemenkumham, membahas penyusunan produk hukum daerah dan sejumlah permasalahan yang ditemukan.

Ketua Bapemperda DPRD Kepri, Lis Darmansyah, mengungkapkan, sejumlah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) di Kepulauan Riau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bapemperda menemukan produk hukum yang disusun organisasi perangkat daerah (OPD) Kepri tidak melibatkan Kemenkumham.

Padahal, landasan penyusunan naskah akademik dan rancangan Perda perlu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam Undang-Undang itu diatur penyusunan produk hukum suatu daerah perlu berlandaskan pada filosofis, sosiologis dan yuridis. Namun, fakta yang mereka temukan, banyak dalam penyusunan naskah akademik (NA) tidak melibatkan Kemenkumham.

Bahkan, pelanggaran peraturan penyusunan produk hukum daerah tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, namun juga di kabupaten/kota.

“Untuk itu kita menginginkan penempatan perannya sesuai perintah undang-undang. Jadi, dalam penyusunan produk hukum, dari awal kita harus melibatkan Kemenkumham,” ungkap Lis.

Mantan Wali Kota Tanjungpinang ini menambahkan, persoalan minimnya keterlibatan Kemenkumham dalam penyusunan naskah akademik, mendorong Bapemperda bersama pemerintah daerah dan Kemenkumham membuat prosedur penyusunan peraturan hukum daerah sesuai perintah undang-undang.

Rapat koordinasi Bapemperda DPRD Kepri bersama Kemenkumham Kepri dan Biro Hukum Pemprov Kepri itu juga diisi dengan berbagai diskusi soal persiapan terobosan standar penyusunan produk hukum daerah.

“Hasil dari pertemuan ini, kita membuat trobosan baru agar standar formil tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah itu prosesnya melalui tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lis mengungkapkan, Bapemperda menemukan penyusunan naskah akademik Ranperda disusun setelah melawati uji publik. Padahal tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, uji publik naskah akademik dilakukan pada saat bersamaan dalam penyusunan.

“Fungsi dari uji publik itu dibuat pada saat penyusunan NA adalah upaya untuk meminta pendapat tokoh masyarakat dan sebagainya terhadap naskah akademik dari produk hukum yang akan diusulkan,” tutur Lis.

Dia menyebut contoh lain mengenai kesalahan dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak. Bapemperda menemukan kesalahan yakni perda tersebut sudah siap namun SK Gubernur Kepri belum diterbitkan.

Foto bersama.

“Jadi, produk hukum ini jalan atas inisiatif sendiri. Itu kan gak boleh, melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk itu kita dorong agar semua pihak patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Kembali pada rel-nya,” terang Lis.

Menyikapi masukan dan rangkaian persoalan yang diutarakan oleh Bapemperda tersebut, Kanwil Kemenkumham Kepri berupaya segera mungkin membentuk tim internal dalam rangka menjalin koordinasi antara Pemda dan DPRD dalam penyusunan produk hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam, mengungkapkan, rekomendasi dari Bapemperda untuk melakukan terobosan penyadaran dalam pembuatan peraturan hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan dirasa perlu.

“Kami menerimanya sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan perintah Undang-undang secara utuh. Sehingga, pemerintah daerah nantinya tidak menghasilkan suatu produk yang cacat formal,” katanya.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *