TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan pria berinisial K di Tanjungpinang, Kamis (25/02).
“Pria Berinisial K itu merupakan salah satu tukang bangunan,” Kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.
AKP Firuddin menjelaskan, bahwa Kejadian berawal pada hari Rabu (24/02)sekira pukul 12.20 Wib, Polsek Tanjungpinang Timur menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di lahan kosong yang berada di samping Toko Meubel Jl.D.I.Panjaitan Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
“Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung menuju ke TKP, dan menemukan lahan kosong yang lebih kurang 3000 meter persegi tersebut sudah terbakar,” kata Firuddin.
Dari keterangan saksi-saksi, diketahui, kata AKP Firuddin, bahwa yang melakukan pembakaran tersebut adalah seorang Pria Berinisial K yang merupakan salah satu tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi lantai 4 (empat) toko meubel tersebut.
“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti sebuah korek api dan satu bungkus rokok merk Exra bold warna hitam yang sudah dibuka,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Suaib/Rls)