HeadlineNatunaTerkini

Asik Hisap Ganja, Dua Pemuda Natuna di Tangkap

×

Asik Hisap Ganja, Dua Pemuda Natuna di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja saat di hadirkan dalam konferensi pers, Jumat (22/07)

Natuna, Infotoday Id – Jajaran Satreskrim Polsek Bunguran Barat, Polres Natuna berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Penangkapan kedua pelaku berkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat kepada pihak Polsek Bunguran Barat.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy didampingi Kasat dampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan usai menggelar pesta ganja.

Iwan menceritakan, pada 14 juni 2022 lalu, pihak kepolisian sektor Bunguran Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang pelaku RA dan A diduga sedang melakukan pesta ganja.

“Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, anggota menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, dimana dalam informasi tersebut, kedua pelaku sedang berada disebuah rumah  yang terletak di Jalan Pusara, RT 003/RW 004, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat,Kabupaten  Natuna,” jelas Kapolres Natuna tersebut.

Setibanya dilokasi, anggota mendapatkan kedua orang dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, namun sayangnya anggota tidak menemukan barang bukti.

“Anggota melanjutkan penggeledahan dirumah saudara A, dan disana ditemukan 16 kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 buah kertas rokok yang digulung berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang berada di lantai dalam sebuah kamar kosong rumah saudara A.

Kemudian ditemukan juga 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A,” jelas Iwan.

Seluruh barang bukti narkotika tersebut dan tersangka RA dan A telah diserahkan oleh pihak Polsek Bunguran Barat ke Satresnaroba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Total barang bukti saat diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan berat netto 0,25 gram, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,98 gram, 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram,” beber Kapolres Natuna tersebut.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara,” tutup AKBP Iwan Ariyandhy.

(Sudir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *