Infotoday.id – LSM Cerdik Pandai Muda Melayu Kepulauan Riau (Cindai Kepri) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tegas soal 2 mantan dan 1 anggota DPRD Tanjungpinang karena belum melunasi temuan dana reses tahun anggaran 2017-2019 yang pernah diselidiki Kejaksaan Negeri setempat.
Mantan Legislator Tanjungpinang tersebut yaitu Hendri Delvi dan Petrus Marulak Sitohang. Sedangkan Hot Asi Silitonga masih aktif di DPRD Tanjungpinang.
“Harus ada sikap tegas dari APH jika melihat durasi waktu pengembalian yang diberikan kepada 2 mantan dan 1 anggota DPRD aktif tersebut, itu sudah terlalu lama,” kata Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, di Tanjungpinang, Jumat (6/10).
Menurut Edi, semestinya sudah dilakukan tindakan hukum terhadap 2 mantan dan 1 anggota DPRD Tanjungpinang aktif tersebut.
“Tanamkan efek jera ke pihak-pihak yang seenak-enaknya menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Soal temuan itu, Edi tak ingin sedikit-sedikit hanya sanksi administrasi. Karena, tak membuat jera dan contoh yang baik dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jangan sedikit-sedikit administrasi dan pengembalian saja. Itu tak membuat jera dan contoh yang baik dalam penegakan hukum Tipikor. Pengembalian itu tidak menimbulkan efek jera,” katanya.
Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, di Tanjungpinang, Jumat, menuturkan, temuan dana reses atas nama Hendri Delvi berjumlah Rp9.475.000 (utuh).
Sedangkan Petrus Marulak Sitohang masih bersisa Rp23.600.000 dari total Rp53.600.000.
“Artinya Petrus sudah bayar Rp30 juta,” ungkapnya.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga, baru membayar Rp10 juta dari total temuan dana reses senilai Rp42.858.000.
“Beliau sudah bayar Rp10 juta. Sisa Rp32.858.000 lagi,” kata Dedek.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan penyelidikan publikasi, makan minum, dan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tanjungpinang.
Temuan itu adalah kelebihan pembayaran belanja makanan kegiatan reses DPRD Kota Tanjungpinang TA 2017-2019 terhadap 43 orang legislator.
“Sudah dipanggil semua. 40 orang melakukan pembayaran (lunas). Sisanya 3 orang lagi masih menunggak,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri menyerahkan persoalan itu ke Inspektorat Kota Tanjungpinang. Inspektorat diminta untuk segera melakukan penagihan sisa pembayaran terhadap Hendri Delvi, Petrus Marulak Sitohang dan Hot Asi Silitonga.
“Kita sudah surati Inspektorat pada 31 Maret 2023. Penyidikan ini kita tutup dengan alasan agar ditagih,” ungkap Dedek.
Temuan awal dari 43 anggota DPRD Tanjungpinang yang kelebihan bayar dana reses senilai Rp1.020.927.000. Sedangkan total yang sudah dikembalikan ke negara senilai Rp954.991.486.
“Dan sisanya (total) keseluruhan untuk 3 orang tersebut yang belum bayar lunas senilai Rp65.935.618,” ujar Dedek.
Kata dia saat ini tergantung Inspektorat untuk segera menindaklanjuti.
“Makin cepat makin bagus,” tegas Dedek.
Kejaksaan berharap Inspektorat segera melakukan penagihan terhadap sisa temuan itu.
“Karena sudah 6 bulan waktu berjalan,” tutup Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini.
Terpisah, Inspektur Surjadi, dikonfirmasi Infotoday, menjelaskan sudah menyampaikan hal itu ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjungpinang.
“Kami sudah menyampaikan ke Sekwan selaku pengguna anggaran untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan, dan menyetorkan ke kas daerah (kasda). Kita tunggu tindak lanjut dari Sekwan,” katanya.
Ditanya apakah ada batas waktu penagihan, Surjadi menyebut di ketentuan ada tahapan pemenuhan tindak lanjut.
“Kami koordinasi kan terus dengan Sekwan untuk pengembalian segera,” tutur Surjadi.
Sekwan Tanjungpinang, M Amin, dikonfirmasi melalui ponsel soal dua mantan dan satu anggota DPRD Tanjungpinang belum lunasi temuan dana reses tersebut, tak memberikan jawaban.