INFOTODAY.ID. KEPRI- Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat mantan PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Menurut politisi PDIP tersebut, penanganan kasus tersebut ada yang janggal.
“Saya melihat ada isu yang janggal di kasus PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Ini yang saya katakan ganjil, cukuplah sudah, kita juga ingin menjadikan Polri yang presisi. Ini menjadi catatan penegakan hukum di Kepulauan Riau,” kata Arteria saat kunjungan kerja di Batam, Kamis (1/8/2024) sebagaimana dilansir detiksumut
Jarak masa jabatan hingga saat ini cukup jauh menjadi tanda tanya politisi PDIP tersebut.
“Hasan itu baru dipermasalahkan secara hukum diduga melakukan pemalsuan surat atau memuat informasi yang tidak benar atas 2,4 hektar tana setelah lama, bertahun-tahun saat posisinya camat dulu. Kecuali tidak ada informasi pendahuluan, tidak ada fakta dan keyakinan. Mungkin saja Hasan sebagai Pj Wali Kota berpotensi apabila maju dia diterima,” ujarnya.
Penahanan Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan juga ia pertanyakan. Ia juga menyebut apakah penahanan sudah sesuai dengan pasal 21 KUHP.
“Saya tidak keberatan Hasan diperiksa, tapi keberatan saya Polres Bintan menahan Hasan. Apakah pasal 21 terpenuhi. Apakah yakin kita Hasan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, saya yakin Hasan tidak akan melakukan itu,” ujarnya.
“Kenapa mesti ditahan, ini masalahnya. Apalagi ini isunya mau menjelang pilkada bisa aja agar Hasan tidak nyalon, disetrum dulu, sehingga yang bersangkutan tidak nyalon. Sudahlah kita bisa melihat yang tak terlihat mendengar yang tak terdengar,” tambahnya.
Terkait belum tahap dua kasus Hasan dan rekannya, Arteria mengapresiasi Kejaksaan. Ia menyebut kejaksaan berani mengambil sikap dalam kasus tersebut.
“Saya apresiasi Kejari , jaksa Penyelidik perkara. Bisa aja satu nafas dengan penyidik. Saya tunggu jaksa apakah akan melakukan penahanan kalau masa usia kita kembalikan. Kita tidak tahu nanti kita buktikan oleh rekan-rekan. Teman-teman bisa kroscek ke jaksa kenapa pengembalian berkas.
Sementara Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo dikonfirmasi menegaskan bahwa kasus eks Pj Wali Kota Tanjungpinang yang ditangani tersebut sudah sesuai prosedur. Ia menyebut tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Diawal kita sudah kami sampaikan bahwa kasus tersebut tidak terkait politik, tapi memang ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Kami sesuai dengan aturan mekanisme gelar perkara, komunikasi dengan jaksa. Bukan ujuk-ujuk ada kepentingan satu dua orang. Dalam penanganan. Kasus bersifat objektif dan tak ada intervensi dari manapun,” ujarnya.
Terkait penahanan Hasan yang yang dikritisi Arteria, Riki menyebut hal itu berdasarkan pertimbangan penyidik. Ia menyebut asas penahanan tersebut persamaan di muka hukum.
“Kalau penahanan itu kan ada ada unsur pertimbangan penyidik, kasus itu ada tiga orang tersangka. Terhadap dua tersangka yang sebelumnya kita tahan. Asas persamaan dimuka hukum tidak mungkin kita bedakan,” ujarnya
Riki menyebut untuk berkas kasus pemalsuan surat lahan yang menjerat Hasan tersebut terus dilengkapi pihaknya. Ia mengakui ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Sampai sekarang berkas masih Kami komunikasi dan koordinasi dengan jaksa. Memang ada beberapa kelengkapan alat bukti yang petunjuk jaksa harus kita lengkapi. Kalau memang lengkap baru P21,” ujarnya.
Riki menjelaskan dua tersangka lainnya yang ikut terlibat kasus Hasan sudah ditangguhkan. Hal itu karena mereka telah mengajukan penangguhan penahan.
“Itu dipulangkan bukan masa penahan. Kemarin dua tersangka mengajukan penangguhan penahan, termasuk saudara Hasan. Kalau memang atas pertimbangan penyidik nanti kita akan bisa melakukan proses penangguhan penahan untuk pak Hasan,” ujarnya.
Sumber berita : (Detiksumut)