HeadlineKarimun

Anaknya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Wakil Bupati Karimun Irit Bicara

×

Anaknya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Wakil Bupati Karimun Irit Bicara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dan jajarannya saat konferensi pers tindak pidana narkotika, Senin (7/8).

Infotoday.id – Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, irit bicara soal dugaan keterlibatan anaknya berinisial DA dalam peredaran narkoba di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hingga akhirnya ditangkap polisi.

“Ya kalau kayak gitu, itulah dia. Apalagi beritanya,” kata Anwar ketika dihubungi, Senin (7/8) malam.

DA ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yakni FA, PN, dan MR pada Kamis (3/8) lalu.

Anwar enggan menanggapi ketika ditanya terkait penangkapan anaknya itu dalam jaringan narkoba yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun.

Dia tak ingin berkomentar terkait penangkapan anaknya lantaran informasi telah dirilis dan disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.

Bahkan Anwar tidak membantah jika tersangka DA tersebut merupakan putranya.

“Tidak perlu, kan sudah beredar beritanya. Ambil saja berita kawan-kawan yang lainnya. Kalau benar itu, benarlah dia. Kapolres juga sudah rilis, ya sudah itu saja,” jelas Wakil Bupati Karimun ini.

Sebelumnya Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam membenarkan bahwa Satresnarkoba berhasil menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Pada Kamis (3/8) sekira pukul 15.00 WIB berawal dari informasi masyarakat sehingga tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil mengamankan 4 orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR.

“Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Karimun,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (7/8).

Barang bukti yang diamankan polisi.

Dari pemeriksaan ke-4 tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke Pantai Pontian, Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh china merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 4 (empat) unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5,9 juta.

“Maka, dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820-7.760 jiwa,” katanya.

Empat tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *