Infotoday.id – Rika Adrian, dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Alfan Suheiri soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah.
Kepada sejumlah media, Suheiri membenarkan bahwa dirinya telah mengadukan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dari Chua Nghee Pah ini bermula ketika saya melihat tanda tangan yang diduga dipalsukan. Maka saya adukan persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (7/3).
Suheiri sudah dua kali memberikan keterangan di ruangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Laporan dalam bentuk pengaduan yang dilayangkan pada Februari 2023 diterima oleh anggota piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Briptu Martin Roito.
Suheiri menjelaskan bahwa laporan terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang terjadi sekitar April 2022 di Kota Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, Rika Adrian menggunakan sebuah surat kuasa yang diduga ada tanda tangan palsu dari pemberi kuasa atas nama Chua Nghee Pah yang selanjutnya terlapor menggunakan kuasa tersebut untuk melakukan gugatan perdata.
Kecurigaan tersebut muncul lantaran dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rika Adrian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga pada 25 April memberikan kuasa.
“Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, prinsipal dalam hal ini Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Disamping itu, yang bersangkutan ini merupakan DPO Polresta Pekanbaru sejak 30 Agustus 1999 dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” jelas Suheiri.
Berdasarkan dokumen kuasa yang digunakan oleh Rika Adrian, diduga bahwa tanda tangan Chua Nghee Pah dipalsukan. Sebab, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Polres Pekanbaru, Riau, Chua Nghee Pah tidak menampakkan diri dalam menghadapi proses hukum.
“Termasuk pada saat proses mediasi yang dalam persidangan diajukan Rika Adrian. Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang Direktur tidak dibenarkan memberikan kuasa sepenuhnya kepada seorang komisaris, apalagi dalam melakukan tindakan hukum,” jelasnya.
Rika Adrian mengaku belum tahu soal laporan tersebut. “Tidak tahu saya, tidak ada. Tidak ada,” jawabnya dikonfirmasi Infotoday.id.
Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda Chua Nghee Pah yang dijadikan legalitas dalam pendaftaran gugatan perdata, Rika Adrian menyebut bahwa gugatan tersebut sedang berjalan.
“Gugatan perdata sedang dalam proses. Kalau mau konfirmasi gak usah melalui telepon begini. Baiknya kita jumpa langsung saja. Ini juga lagi azan,” jelas Rika mengakhiri percakapan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dikonfirmasi melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Onny Chandra, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan,” kata Onny dikonfirmasi Infotoday.id.
(suaib/dar)