Infotoday.id. Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menuntut terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sam’on Soride dengan pidana penjara 10 bulan.
Tuntutan yang dibacakan oleh
Bambang Wiradhany selaku JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa Sam’on bin Soride melanggar Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf A UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sam’on bin Soride berupa pidana penjara selama 10 bulan,” ucap JPU pada sidang tuntutan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (15/2).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa melukai saksi Oriko Amini. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus terang, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Sam’on bin Soride melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban Yoshiko mengalami lecet.
lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Bahwa berdasarkan visum Et Repertum RSUD Tanjungpinang Nomor : 18/X/353/MR/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. LU LYDIA SYLVIA PUTRI telah melakukan pemeriksaan terhadap YOSHIKO dengan kesimpulan pemeriksaan “pada pemeriksaan seorang korban perempuan berusia empat puluh lima tahun ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari”.
Bahwa berdasarkan visum Et Repertum RSUD Tanjungpinang Nomor : 19/X/353/MR/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dr. LU LYDIA SYLVIA PUTRI telah melakukan pemeriksaan terhadap anak berusia enam belas tahun bernama ORIKO AMINI dengan kesimpulan pemeriksaan.
“Pada pemeriksaan seorang korban perempuan berusia enam belas tahun ditemukan luka lecet dibibir bagian atas dan luka memar diatas lutut, luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari hari atau luka ringan,” jelas JPU pada saat membacakan hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter LU LYDIA SYLVIA PUTRI dari RSUD Tanjungpinang tersebut.
Kasus KDRT tersebut bermula ketika terjadi pertengkaran rumah tangga yang diawali dengan kecurigaan korban saat melihat di handphone terdakwa ada komunikasi dengan perempuan lain.
“Sehingga terjadilah keributan, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap saya dengan cara menendang di bagian perut dan meninju,” kata saksi korban.
Usai memberikan keterangan sebagai saksi pada saat itu, korban Yoshiko memaafkan perbuatan terdakwa, akan tetapi ia tetap berharap proses hukum tetap berjalan.
“Secara pribadi saya memaafkan terdakwa. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.
(suaib)