HeadlineTanjungpinang

Aktivis Desak Kejagung Terbuka Usut HPT di Lingga

×

Aktivis Desak Kejagung Terbuka Usut HPT di Lingga

Sebarkan artikel ini
Aktivis Pergerakan, Zuhardi.

– Sekda: Kades Tidak Pernah Lapor Persoalan Ini

Tanjungpinang, Infotoday.id – Aktivis Pergerakan, Zuhardi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pengalihan status ratusan hektare lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, tahun 2022.

“Kami mendesak Kejagung untuk terbuka dalam mengusut kasus peralihan status ratusan hektare lahan HPT di Lingga,” kata Zuhardi usai audiensi di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (6/2).

Dia menjelaskan, sejak akhir 2022 lalu, Tim Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan. Oleh karena itu, Zuhardi meminta untuk terbuka soal HPT.

Ia menilai, dalam kasus penguasaan 170 hektare lahan tersebut, Kepala Desa Selayar, Kabupaten Lingga, diduga kuat ikut bermain dalam penerbitan surat-surat tanah tersebut.

Oleh karena itu, Zuhardi mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini.

“Kita akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menyampaikan dukungan kepada Kejagung RI demi mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Lingga, Syamsudin, dikonfirmasi Infotoday.id terkait pengalihan lahan di Desa Selayar, Kabupaten Lingga, mengaku bahwa peralihan lahan tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.

Terkait persoalan tersebut dirinya belum pernah mendapatkan laporan dari Kepala Desa Selayar.

“Pengalihan 170 hektare lahan HPT ke hak milik pribadi ataupun perusahaan secara teknis bukan kewenangan pemerintah daerah. Coba langsung konfirmasi ke Kadesnya,” kata Samsudin kepada Infotoday.id.

Ia juga membenarkan jika persoalan tersebut tengah ditangani pihak Kejaksaan Agung RI. Sayangnya Samsudin tidak tahu secara detail soal kasus tersebut.

“Informasinya memang begitu (sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejagung RI,-red,). Pastinya saya kurang paham,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa pihak Kejagung RI pada Desember 2022 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam pengalihan status lahan ini.

(suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *