Infotoday.id, Tanjungpinang – Kesepakatan bersama managemen Pub Api Biru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Disperindag, Dispar, Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau dan unsur TNI Polri, karena belum mengantongi izin penjualan Mikol beberapa waktu lalu ternyata hanya pepesan kosong.
Berdasarkan pantau media ini, Pub Api Biru masih terus melakukan aktivitas penjulan Mikol secara ilegal dalam Pub pada Minggu (04/09) dini hari.
Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kota Tanjungpinang yang tergabung dalam gerakan Aksi Anti Api Biru (A3B), Hajarullah selaku ketua gerakan tersebut menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui juru bicara A3B Samiun, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Polresta Tanjungpinang untuk mengambil tindakan tegas atas peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, disamping itu, kami meminta kepada Kapolresta Tanjungpinang untuk mengambil langkah penindakan tegas,” jelas Samiun.
Pihak Pub Api Biru secara nyata telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan bersama dengan instansi terkait, bahkan rapat tersebut dihadiri oleh pihak TNI Polri.
Berangkat dari persoalan tersebut, LSM Cindai Kota Tanjungpinang bersama tokoh masyarakat dan agama telah menyepakati untuk melakukan sebuah gerakan Aksi Anti Api Biru (A3B) yang dikomando Hajarullah.
Sementara Koordinator PPNS Provinsi Kepulauan Riau, Ariessaputra SH, MH menyatakan akan mengambil tidak tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pub Api Biru.
Hal tersebut dilakukan, lantaran beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait peredaran Mikol tanpa izin seperti yang dilaporkan oleh LSM Cindai Kota Tanjungpinang.
“Kami telah melakukan berita acara klarifikasi terhadap perwakilan Pub Api Biru. Hasilnya, mereka sepakat unutuk menghentikan penjulan mikol untuk sementara dan itu dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama instansi terkait,” kata Ariessaputra ketika dikonfirmasi.
PPNS Provinsi Kepulauan Riau lanjutnya, akan melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Bahkan pemerintahan Provinsi akan mengambil tindakan tegas bilamana mereka mengingkari berita acara klarifikasi tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Kalau betul masih ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol dalam tempat hiburan malam tersebut, kami bakal melakukan penyegelan terhadap Pub tersebut, sebab mereka udah menandatangani berita acara klarifikasi untuk dihentikan sementara,” jelasnya.
Sementara Manager Api Biru, Aldo Kennedy yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.
(suaib)