KepriTerkini

Terendus dugaan Kongkalikong Proyek di BPPW Kepri Hingga Aroma Pungli

×

Terendus dugaan Kongkalikong Proyek di BPPW Kepri Hingga Aroma Pungli

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Redaksi Cindai.id saat mengecek langsung kondisi pekerjaan BPPW Kepri belum lama ini

Infotoday.id. Kepri: Terendus aroma tak sedap dalam pelaksanaan proyek optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau.

Sesuai yang tertuang dalam dokumen kontrak, CV. Arto Moro Karya Sukses (AMKS) selaku pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak 6 milyar rupiah dengan lama pengerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak 19 Januari 2024.

Kondisi pagar yang dipasang asal Jadi tampak copot.

Kejanggalan Pertama hasil pantauan awak media ini bersama tim di lapangan pada Rabu (21/07/2024), tampak para pekerja masih melakukan kegiatan di lokasi proyek tepatnya di pesisir Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang. Jika dihitung dari masa mulai pelaksanaan pekerjaan pada 19 Januari hingga 21 Agustus 2024, maka waktu pelaksanaan sudah mencapai 216 hari kalender. Artinya sudah lebih dari 180 hari kalender sesuai yang disepakati dalam dokumen kontrak.

Di lokasi proyek juga tampak ukuran besi pagar stainless steel yang tidak seragam serta sudah mulai berkarat hingga kondisi pekerjaan lainnya yang tidak rapi dan terkesan asal-asalan.

Kejanggalan Kedua
Berdasarkan pengakuan sumber kepada awak media ini melalui sambungan telepon, sumber mengaku sebagai pemborong atau pihak pelaksana pertama pada proyek tersebut.

“Ia bang, kita yang melakukan pengerjaan awal hingga mencapai bobot kisaran 80%. Tapi tiba-tiba diambil alih oleh pihak dinas bang, dinas mutuskan saya tak boleh melanjutkan pekerjaan karna dianggap tidak mau menyelesaikan pekerjaan itu,” terang sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

Masih penjelasan sumber, dia mengaku telah memberikan sejumlah uang tunai kepada pihak BPPW dengan dalih arahan Kepala Balai.

“Saya kasi cash totalnya 165 juta Pertama saya setorkan dana tersebut ke PPK, kedua ke PPK, ketiga ke PPK juga atas nama IW. Alasannya Kabalai mintak bang,” tambahnya.

Berkaitan dengan kelanjutan pekerjaan dan hubungan sumber dengan direktur CV.AMKS atas nama Muhatun dengan Alamat kantor Ruko Gajah mada Blok A Nomor 7 Kecamatan Sekupang, Batam, sumber sudah menghubungi direktur namun tidak menemukan titik terang.

“Direktur angkat tangan, karna semua arahan dari Dinas, Kabalai katanya. Saya tak tau menahu mas kata direktur kepada saya,” ungkap sumber mengulangi penjelasan Muhatun.

Sementara Direktur CV. AMKS
Muhatun saat dikonfirmasi Tim media ini mengatakan hal yang berbeda. Muhatun mengaku, mengenal betul dengan pelaksana lapangan proyek.

“Perusahaan ini sebenarnya dipinjam bang. Dari awal saya gak pernah ikut campur, karna yang minjem juga saya kenal baik. Pertama kali saya dapat informasi dari kawan-kawan suruh cepet turun tangan. Karna kerjaan itu mas membahayakan. Terus di tengah jalan karna desakan kawan-kawan di Tanjungpinang, langsung saya bilang, mas ini sanggup gak melanjutkan pekerjaan ini, masih kata temen saya itu. Yaudah lanjut, tapi tolong perhatikan, jangan sampai ada masalah,” terang Muhatun pada Kamis (22/07/2024).

Lebih lanjut Muhatun menjelaskan terkait pengambil alihan pekerjaan dari pihak peminjam perusahaan dikarenakan arahan Kepala BPPW.

“Karna ada keterlambatan pekerjaan dah nyampe 60% itu, saya dipanggil sama Ka.Balai. Maka saya langsung menghadap Ka. Balai. Pak Ka. Balai nanya, hubungan dengan pelaksa itu apa, saya jawab hanya hanya sekedar pinjam aja pak. Saya gak pernah ikut campur. Karna mungkin pekerjaan sudah membahayakan, komunikasi juga kurang. Orang itu mengambil inisiatif untuk saya harus turun tangan,” tambahnya.

“Jika sesuatu terjadi, mas Muhatun yang tanggung jawab. Yang tanda tangan mas Muhatun. Akhirnya saya turun tangan meneruskan pekerjaan itu dengan pengawasan ketat PPTK dan KPA”.

Mengenai prihal uang, Muhatun tidak mengetahuinya.

“Masalah uang itu saya tidak tau menau mas. Dari pertama saya tidak tau menau. Saya taunya hanya ngelanjutin aja bagaimana pekerjaan itu selesai,” terangnya.

Sementara Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau, Fasri Bachmid membantah pernyataan sumber dan Direktur CV. AMKS tersebut.

“Semua point tersebut pasti dari si Adi. Karena dia sudah pusing dengan pinjaman bank yang dia pakai dengan menggadaikan kontrak kami, sementara dia tidak punya nama dalam akta perusahaan. Semoga Allah membalas semua kebohongannya,” jawabnya melalui pesan singkat whatsapp pada Kamis (22/07/2024). (Cindai.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *