HeadlineHukrimTanjungpinangTerkini

LSM ICTI-Ngo Minta Satpol Tindak Pengusaha di Jalan Engku Putri

×

LSM ICTI-Ngo Minta Satpol Tindak Pengusaha di Jalan Engku Putri

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM ICTI-Ngo Kepri, Kuncus Simatupang saat mengecek Kondisi Ruko Jalan Engku Putri, Jumat (08/08)

Infotoday.id. Tanjungpinang- Pemilik rumah toko (Ruko) dijalan Engku Putri, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang diduga mengabaikan surat dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Tanjungpinang terkait persetujuan penebangan pohon .

Dalam surat persetujuan Penebangan Pohon yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Agustiawarman pada Juni 2024 lalu, pemilik Ruko yang diketahui bernama Darno belum melakukan penanaman ulang pohon sebagaimana persyaratan disetujuinya pemotong pohon tersebut.

Dalam persyaratan penebangan pohon yang diterbitkan oleh Dinas Perkim, Pemohon (Darno) harus melakukan penanaman ulang sebagai pohon pengganti dengan jenis pohon Glodokan dengan diameter 1-1,5 meter.

Celakanya pemohon (pemilik ruko) mengajukan pemotong pohon yang bukan merupakan area Ruko miliknya.

Berdasarkan pantauan media ini, Jumat (09/08) belum tampak adanya penanaman pohon oleh pengusaha tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigation Coruption Transparan Independen Non government organization (ICTI-Ngo) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak PPNS Kota Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang mengabaikan persyaratan pemotongan pohon yang berada di Fasilitas umum tersebut.

“Saya meminta kepada Satpol-PP Kota Tanjungpinang, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemohon ataupun pengusaha tersebut, sebab setelah pemotongan pohon disetujui oleh Dinas, yang bersangkutan mengindahkan persyaratan pemotongan pohon dengan cara melakukan penanaman ulang pohon itu,”ujar Ketua LSM ICTI-NGO, Kuncus Simatupang.

Kata Kuncus, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait keberadaan ruko tersebut, dari hasil pengecekan timnya, pemohon pemotongan pohon tersebut belum ada melakukan penanaman pohon pengganti.

Disamping itu, Pemohon juga dinilai melakukan tindakan yang berlebihan,sebab pohon yang dimohonkan untuk dipotong tidak semua berada di area Ruko miliknya.

Selain menemukan persoalan tersebut, LSM ICTI-Ngo juga menemukan adanya penambahan kerangka ruko di Jalan Engku Putri tersebut, ia meminta Satpol untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pengusaha itu, apakah bangunan tersebut sudah memiliki persetujuan Bangun Gedung (PBG) perubahan.

“Saya minta PPNS Kota Tanjungpinang periksa semua, mulai dari pohon yang belum dilakukan penanaman ulang, hingga PBG perubahan nya, sebab telah terjadi penambahan kerangka baru dalam ruko tersebut,”tutupnya

Media ini masih berusaha melakukan upaya klarifikasi terhadap pemohon ataupun pemilik Ruko yang berada di Jalan Engku Putri yang disebut-sebut bernama Darno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *