HeadlineHukrimTanjungpinangTerkini

Plh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bantah Ada Dugaan Pengendalian Narkoba di Lapas

×

Plh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Bantah Ada Dugaan Pengendalian Narkoba di Lapas

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Heri Kusnadi.

Infotoday.id – Plh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang Heri Kusnadi, membantah adanya dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Hal ini disampaikan Heri menanggapi pernyataan yang beredar tentang jaringan narkoba yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam penjara.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, kalau ada pernyataan narkoba itu di dapat dari Lapas, itu tidak benar. Mungkin mereka mendapatkannya dari luar,” ujar Heri kepada awak media di kantor Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada, Selasa (9/7).

Selain itu, Heri menjelaskan bahwa pihaknya selalu memperketat pengawasan terhadap penerimaan barang diberikan kepada warga binaan dan dengan rutinnya melakukan pengecekan di seluruh blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk.

“Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak huhum untuk memantau dan menindak setiap indikasi peredaran narkoba yang melibatkan narapidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang mengungkap jaringan napi Lapas Umum, dan menangkap 3 kurir sabu dengan barang Bukti 234 gram Sabu.

Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga tersangka berinisial berinisial IJ, HE dan SM.

“Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan pers, Senin (8/7/2024).

Kata Kapolresta, awalnya polisi menangkap pelaku IJ di rumahnya di Jalan Bukit Cermin Gang Puncak I, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Personel berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram, dan seperangkat alat hisap sabu. “Pelaku IJ mengakui bahwa barang itu adalah barang miliknya,” kata Kapolresta.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku IJ mendapatkan dua paket sabu tersebut dari pelaku HE, yang kemudian berhasil ditangkap di Lapangan Pamedan, Kamis (4/7), sekitar pukul 04.30 WIB. HE mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada IJ.

Kepada polisi, pelaku HE juga menyimpan sisa narkotika di rumahnya yang terletak di sekitar Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Pelaku HE mengaku jika narkoba tersebut dikendalikan narapidana Lapas Umum Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *