INFOTODAY.ID. BINTAN– Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya yakni M Ridwan dan Budiman bakal dibebaskan dari tahanan Polres Bintan, Jumat (05/07) malam ini.
Pembebasan kedua tersangka tersebut dikarenakan masa tahanan keduanya berakhir pada Jumat 5 Juli 2024. Disisi lain berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Pelimpahan berkas kedua tersangka oleh penyidik Polres Bintan tersebut merupakan kali kedua, setelah beberapa waktu lalu Kejaksaan mengembalikan berkas (P19) kepada penyidik Polres Bintan untuk dilengkapi.
Terkait masa penahanan kedua tersangka berakhir, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas membenarkan jika kedua tersangka tersebut akan dikeluarkan dari penjara Polres Bintan.
“Iya betul. Kalau belum ada kepastian, Jumat 5 Juli 2024 pukul 23.59 akan dikeluarkan,”kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson
Dikeluarkan nya kedua tersangka tersebut diakui Alson, lantaran masa penahanannya kedua tersangka berakhir.
“Dikeluarkan demi hukum, karena masa penahanan udah berakhir,”ucapnya.
Alson juga membenarkan jika berkas kedua tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh kejaksaan.
“Informasi nya seperti itu (masih diteliti oleh Jaksa red),”tutup Alson.