INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG –Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai 1,6 miliar yang diduga melibatkan Wita Julia Putri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.
“Iya betul, kami telah menerima tahap dua kasus tersebut dan tersangka dilakukan penahanan kota,”kata Kasi Pidum tersebut.
Alasan Kejaksaan dalam melakukan penahanan kota dikarenakan atas beberapa pertimbangan, salah satunya bahwa tersangka tersebut memiliki anak kecil.
“Ada beberapa pertimbangan, salah satunya tersangka masih memiliki anak kecil berumur 14 bulan,”tutup
Martahan.
Sebelumnya, diberitakan
Penyidik Polresta Tanjungpinang akhirnya melimpah tersangka Wita Julia Putri ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Wita Julia Putri Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah milik PT. Maqna Risky Tour dan Travel (MAQRI).
Tersangka yang juga merupakan istri salah satu Lurah di Kota Batam tersebut hanya dikenakan wajib lapor pada penyidikan ditingkat Polres. Bahkan informasi nya, ketika dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang, tersangka tersebut hanya dikenakan tahanan Kota.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu yang dikonfirmasi terkait pelimpahan tersangka tersebut belum memberikan jawaban.
Begitupun dengan rumor terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.