INFOTODAY.ID. Tanjungpinang- Setiap tahun, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tanjungpinang selalu menjadi momen yang penuh dengan polemik. Apakah hal yang sama akan terjadi pada tahun 2024 ini? Opini ini akan menjelaskan dua pokok bahasan, bagian pertama akan menjelaskan permasalahan penerimaan siswa baru di Kota Tanjungpinang dan pada bagian kedua akan menawarkan sejumlah solusi terkait permasalahan penerimaan siswa baru di Kota Tanjungpinang.
Berbagai isu kembali mencuat, memicu perdebatan, dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu fenomena banyaknya pendaftar yang melebihi daya tampung pada sekolah-sekolah favorit.
Sekolah favorit umumnya memiliki prestasi yang baik, fasilitas sarana prasarana yang lengkap, jaringan alumni yang kuat dan aktif, serta guru-guru yang berkualitas.
Namun, fenomena ini menimbulkan hubungan yang kompleks dengan sekolah-sekolah yang kurang peminatnya.
Sekolah yang kurang diminati sering kali memiliki stigma negatif, seperti kualitas pendidikan yang rendah, kurangnya prestasi, serta fasilitas sarana prasarana yang seadanya. Persepsi ini dapat membuat sekolah tersebut kurang diminati bagi orang tua dan siswa.
Dilansir dari berita rri.co.id yang ditulis oleh Apriyani pada 12 Juli 2023 dengan judul artikel “Banyak Peminat, SMAN 1 Tanjungpinang Ternyata Kekurangan Kelas”. Menurut sumber tersebut dijelaskan bahwa, kurangnya ruang kelas karena tingginya minat siswa di SMAN 1 Tanjungpinang membuat beberapa fasilitas sekolah dialihfungsikan menjadi ruang kelas seperti laboratorium, pojok baca, dan aula. Namun dijelaskan dalam berita tersebut bahwa terdapat kondisi yang terbalik dengan SMAN 3 Tanjungpinang yang berada berdekatan, hanya menerima 19 siswa
baru untuk tahun ajaran 2023.
Permasalahan ini menjadi dampak utama bagi sekolah favorit dikarenakan dengan banyaknya pendaftar maka akan membutuhkan ruang kelas yang lebih banyak lagi, bahkan satu ruang kelas bisa melebihi standar kapasitas siswa.
Selain itu, sekolah favorit yang memiliki banyak peminat seperti SMAN 1 Tanjungpinang menggunakan fasilitas sekolah lainnya, seperti digunakannya ruang laboratorium, pojok baca, ataupun aula sebagai tempat belajar mengajar. Masalah ini akan mengakibatkan kurang efektifnya proses kegiatan belajar mengajar.
Fenomena selanjutnya yaitu tingginya peminat pada sekolah favorit di Kota Tanjungpinang yang menyebabkan kurangnya siswa di sekolah yang kurang peminat. Dampak dari fenomena ini pun tak kalah mengkhawatirkan. Sekolah yang kurang peminat akan mengalami penurunan jumlah siswa yang mendaftar, yang dapat menyebabkan pengurangan anggaran dan staf, dan akan mengalami penurunan kualitas pendidikan dan berkurangnya pilihan program.
Beberapa permasalahan ini jika dikaitkan dengan sistem politik, maka terdapat tahapan input berupa banyaknya tuntutan dari elemen masyarakat khususnya orangtua dan siswa untuk bisa belajar di sekolah favorit, untuk mendapatkan fasilitas sarana prasana yang layak dan berkualitas baik, serta tuntutan untuk dapat pengajaran dari guru-guru berkualitas baik.
Pada saat ini pemerintah telah berupaya mengatasi fenomena labelisasi sekolah favorit tersebut dengan kebijakan sistem zonasi melalui PPDB yang diberlakukan sejak tahun 2017. Namun, sistem zonasi yang dinilai tidak adil dan dikhawatirkan menurunkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di luar zona favorit menjadi sorotan utama. Jalur prestasi pun dipertanyakan, dengan anggapan bahwa hanya menguntungkan siswa dari keluarga mampu yang memiliki akses ke bimbingan belajar dan mengikuti berbagai lomba. Tak ketinggalan, jalur pindahan orang tua juga dianggap tidak transparan dan rawan penyalahgunaan.
Solusi Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di Kota Tanjungpinang
Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah khususnya Dinas Pendidikan dan harus segera dilakukan tindakan, karena jika tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja sekolah yang kurang peminat akan tutup, dan masyarakat akan terus berspekulasi bahwa hanya sekolah favorit lah yang layak untuk menyekolahkan anaknya.
Maka dari itu, pemerintah harus melakukan pemerataan pendidikan melalui Dinas Pendidikan yang diamanatkan undang-undang, khususnya terkait persoalan PPDB yang masih terjadi hingga saat ini di Kota Tanjungpinang.
Pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah mengenai hak dan kewajibannya dalam penyelengaraan PPDB. Serta melakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan PPDB, seperti adanya calo penerimaan siswa atau manipulasi data.
Pemerintah dapat melakukan beberapa cara seperti meningkatkan pemerataan mutu pendidikan disetiap sekolah dengan cara menyamaratakan fasilitas sarana prasarana di setiap sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan serta fasilitas lainnya yang dapat menunjang proses belajar mengajar.
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan cara memperbanyak program-program pelatihan dan pengembangan guru dengan tujuan memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka, termasuk metode pengajaran terkini dan penggunaan teknologi dalam pengajaran.
Kegiatan ini dapat dilakukan dengan tujuan tidak ada kesenjangan yang signifikan antara sekolah favorit dengan sekolah lain, dan yang paling penting masyarakat harus didorong untuk memahami bahwa setiap sekolah memiliki potensi untuk memberikan pendidikan yang berkualitas baik.
Diharapkan dengan menerapkan solusi ini, permasalahan penerimaan siswa baru di Kota Tanjungpinang dapat terselesaikan dan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Hal ini akan mamastikan bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan berkualitas.
Opini: Rofiah Adawiyah, Haya Dzikra Anandisya, Herdianus Dihe Sanga, Iswandio Fanreza
Mahasiswa Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia, Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji