TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id – Usai melakukan penggeledahan disejumlah titik di Kota Tanjungpinang dan Bintan, penyidik KPK kini melakukan penggeledahan di Kota Batam, setidaknya ada empat lokasi yang di geledah KPK pada, Jumat (05/03).
Keempat lokasi tersebut diantaranya
Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech Industri, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menurutnya penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti, diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.” jelas Ali Fikri, Sabtu (06/03/2021).
“Bukti – bukti tersebut selanjutnya akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” bebernya.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan disejumlah titik di Tanjungpinang dan Bintan, diantaranya Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Kawasan Bintan.
Selain melakukan penggeledahan terhadap dua Kantor tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap Rumah Bupati Bintan yang berada dijalan Pramuka, dan Rumah Ketua BP Kawasan Bintan, Saleh Umar. (Suaib)