Infotoday.id. Tanjungpinang– Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan uang miliaran rupiah, mantan karyawan PT. Maqna Risky Tour dan Travel (MAQRI) berinisial Wita Julia Putri (WJP) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap tersangka WJP tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Oktober 2023. Penetapan tersangka WJP tersebut berdasarkan informasi yang diterima media ini.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Maqna Risky Tour dan Travel, Yulianti.
Terpisah, Kuasa hukum Yulianti, Tri Wahyu, S.H yang dihubungi membenarkan jika laporan kliennya tersebut telah ditingkatkan statusnya oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Iapun menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Informasi yang kami terima demikian (terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka red). Tentunya kami apresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh teman-teman penyidik. Untuk detailnya silakan Abang tanyakan kepada Satreskrim,”kata Tri Wahyu, Minggu (24/03).
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, kliennya mengalami kerugian mencapai 1,6 miliar.
“Laporan yang dilayangkan oleh klien saya kemarin, yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, namun melihat dinamika dan perkembangan pasca klien saya melaporkan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan dugaan tindak pidana lainnya,”tutup Wahyu.
Sementara terpisah, Yulianti selaku Direktur Utama PT. MAQRI menyampaikan bahwa terlapor selama ini menggunakan nama-nama fiktif dalam melakukan aksinya.
“Sejauh hasil audit yang dilakukan secara internal perusahaan, dari total 1,6 milyar, ada berapa nama-nama pejabat Bintan maupun anak pejabat Batam yang di pakai dalam proses penggelapan yang dilakukan oleh WJP mantan karyawan saya ini, secara teknis sederhananya ya pemesanan tiket fiktif,”ujarnya
Polresta Tanjungpinang yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Sahrul Damanik mengaku belum laporan dari Satreskrim.
“Maaf Pak bahan keterangan sampai saat ini saya belum ada menerima dari Sat Reskrim. Nanti kalau ada saya infokan ya Pak,”kata Syahrul Damanik
Sementara tersangka WJP yang mintai tanggapan atas penetapan tersangka terhadap dirinya belum memberikan jawaban.
WJP sendiri merupakan warga Batam beralamat di Beverly Park RT 04 RW 028 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan merupakan istri dari salah satu Sekretaris Lurah di lingkungan Kota Batam.
Peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang .
WJP sendiri dilaporkan oleh Yulianti di Polresta Tanjungpinang pada tahun 2023 lalu dengan nomor : LP/B/146/VIII/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang Polda Kepri pada tanggal 26 Agustus 2023.