Infotoday.id, Tanjungpinang- Setelah melakukan penggeledahan di disejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 lalu, KPK akhirnya menyatakan telah selesai melakukan penggeledahan terhadap rumah pihak-pihak yang terkait dalam dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Pada selasa, (02/03) penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda.”Kata Ali Fikri Rabu, (03/03/2021)
Ketiga rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus Korupsi tersebut masing-masing beralamat di
Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mendapatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai bukti, diantaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan di verifikasi dan di analisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.”Jelas Ali Fikri (Suaib)