HeadlineTanjungpinangTerkini

Pembangunan Dua Rumah Mewah diduga Tanpa IMB Berjalan Mulus di Atas Zona Hijau

×

Pembangunan Dua Rumah Mewah diduga Tanpa IMB Berjalan Mulus di Atas Zona Hijau

Sebarkan artikel ini
Tanpa dua bangunan mewah berlantai 3 saat dalam proses pembangunan, Rabu (13/03) foto Suaib Infotoday.id

Infotoday.id. Tanjungpinang- Pembangunan dua unit rumah mewah berlantai 3 di Jalan Rawasari, RT 03 RW 07, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, diduga ilegal karena berdiri di atas zona hijau.

Rumah yang berada tepat di belakang sekolah dasar tersebut juga sempat dihentikan pembangunannya di 2023 oleh PPNS Satpol PP hingga Polresta Tanjungpinang karena tersandung masalah.

Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Tanjungpinang, Hendro, membenarkan jika rumah tersebut berdiri di zona hijau.

“Tahun 2023 lalu, itu pernah diproses PPNS Satpol PP hingga Polresta Tanjungpinang, dan memang betul itu kawasan hijau,” katanya, Rabu (13/3).

Sementara, terkait IMB di tahun ini, Hendro mengungkapkan bahwa PUPR belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun soal pembangunan dua unit rumah mewah itu.

“Kalau tahun ini belum ada. Jika pembangunan itu terus berjalan, kita akan koordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang,” tutupnya.

Pemilik rumah yang biasa disapa Asiong, dijumpai di lokasi membenarkan jika rumahnya tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), hal itu diketahui setelah dirinya dipanggil oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.

“Itu tahun 2023 kita kan pernah dipanggil, intinya bermasalah. Nah disitulah awalnya kita tahu bahwa IMB rumah saya ini bukan dilokasi pembangunan saat ini,” katanya.

Asiong mengaku telah mengurus proses IMB saat ini. Sayangnya pengurusan izin ia percayakan ke salah satu staf di Dinas PUPR Tanjungpinang.

“Katanya masih dalam proses pengajuan. Sayakan tidak tahu. Saya hanya terima beres. Niat saya mau bangun. Apa saja yang dibutuhkan, sudah saya serahkan. Yang penting berkasnya siap,” kata Asiong.

Staf Tata Ruang di Dinas PUPR Tanjungpinang, Ade, mengaku jika dokumen pembangunan rumah Asiong masih dalam proses perubahan untuk zonasi wilayah hijau, agar proses pengajuan IMB dapat diproses.

“Proses perubahan sedang kita ajukan pak. Karena RTRW-nya tahun ini akan ada dilakukan revisi,” katanya.

Berdasarkan pantauan media, sejumlah pekerja melakukan aktivitas di lokasi pembangunan tersebut yang diawasi oleh Asiong langsung selaku pemilik lahan sekaligus rumah.

Sayangnya, meski bangunan mewah tersebut sempat bermasalah dan diduga tak berizin, proses pembangunan tetap berjalan mulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *