INFOTODAY.ID.TANJUNGPINANG- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang akhirnya melakukan penyelidikan terkait keberadaan burung walet ilegal di Jalan WR Supratman KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan tim PPNS Kota Tanjungpinang bahwa pemilik burung walet tersebut berada di Provinsi Bali.
“Sudah kami lakukan penyidikan . Pemilik berada di Bali, pemilik Ruko menyampaikan tidak ada aktifitas lagi di ruko tersebut, hal tersebut dikarenakan Ruko tersebut akan di jual dan tidak ada aktivitas burung Walet tersebut,”demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, melalui Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri
Bahkan berdasarkan hasil koordinasi dengan BP2RD Kota Tanjungpinang, hanya ada empat Rumah burung walet yang terdaftar dan membayar Retrebusi kepada Pemkot Tanjungpinang.
“Untuk izin burung walet yang terdata di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, haya ada 4 pengusaha,”tutupnya.