TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id – Seorang pengusaha di Kota Tanjungpinang, belum lama ini berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polres Tanjungpinang, Senin (02/03/2021).
Pengusaha yang juga merupakan pemilik toko bangunan di Kota Tanjungpinang itu ditangkap pada hari Minggu, 07 Februari 2021 lalu, sekira pukul 01.00 wib di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjung Pinang.
Pengusaha tersebut tidak asing, ia juga pernah dihebohkan dengan peristiwa permainan pasir ilegal di Kabupaten Bintan beberapa tahun silam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando yang dikonfirmasi Infotoday.id, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju membenarkan jika bahwa pihaknya mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LR, (Leo Ricky red).
“Pada hari Minggu, 07 Februari 2021 lalu, sekira pukul 01.00 wib di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjung Pinang, telah diamanahkan tersangka, LR
Pekerjaan : Wiraswasta, beralamat Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau.” Kata Ronny pada.
Dari tangan pelaku, tim juga mengamankan dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo dibungkus plastik bening, buah tas warna coklat, buah mobil dan unit HP Samsung.
Kronologi penangkapan terhadap LR bermula pada hari Minggu (07/02/2021) sekitar pukul 00.30 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga menggunakan Narkotika pill ekstasi.
Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan pukul 00.45 Wib menemukan tersangka mengendarai mobil berhenti di Jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang.
Lalu laki-laki tersebut turun dari mobil dan kami amankan bersama saksi dilakukan penggeledahan, kami temukan satu buah tas warna coklat yang di dalamnya terdapat dua setengah butir pil diduga ekstasi warna abu-abu merk kenzo yang dibungkus plastik bening yang diakui miliknya oleh LR.
“Kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelas Rony.
Terhadap tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamine dan dilakukan proses pemeriksaan katergantungan narkotika oleh tim assessment terpadu pada hari Selasa, 16 Februari 2021 bertempat di Kantor BNNK Tanjungpinang.
Adapun hasil rekomendasi dari tim assessment terpadu dan berdasarkan berita acara penyelenggaraan assessment terpadu bagi penyalahguna narkotika nomor :
BA/03/II/KA/RH.06.02/2022/BNNK tanggal 16 February 2021 bahwa Tersangka direkomendasikan untuk menjalani Rehabilitasi Rawat Inab di loka rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam dan proses hukum dilanjutkan.
“Berdasarkan Rekomendasi tersebut maka penyidik bersama pihak keluarga dan Kuasa Hukumnya membawa tersangka ke Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Kepri di Batam pada hari Rabu, 17 February 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini proses penyidikan terhadap tersangka telah memasuki tahap I dan berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.” jelas Rony. (Suaib)