Tanjungpinang, Infotoday.id – Praktek Culas Swalayan Pinang Lestari terbongkar. Kali ini pengelola Swalayan tersebut mengenakan biaya cas tambahan kepada konsumen saat melakukan transaksi QRIS EDC milik Bank BCA.
Padahal berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6/PBI/2021 bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Baca :
Praktek culas yang dilakukan oleh pihak Swalayan tersebut bukan pertama kali, berdasarkan catatan media ini, pada tahun 2017 lalu Swalayan Pinang Lestari pernah diseret ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan kasus pengoplosan beras.
Belum genap 10 tahun, Swalayan Pinang Lestari kembali berulah. Kali ini ia meraup keuntungan pribadi dalam setiap transaksi QRIS oleh para konsumen.
Padahal berdasarkan peraturan Bank Indonesia, beban transaksi QRIS merupakan tanggung jawab pemilik Merchant atau pedagang.
Celakanya, operator Swalayan Pinang Lestari diduga memanipulasi struk pembayaran konsumen dengan nilai yang dibayarkan. Terbukti berdasarkan struk transaksi yang didapatkan media ini pada awal Januari dan Februari yang dimiliki lalu.
Pihak Swalayan Pinang Lestari yang dikonfirmasi terkait praktik culas tersebut belum memberikan klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Sementara, pihak BCA Kantor Cabang Utama Tanjungpinang selaku pemilik
Mesin Electronic Data Capture (EDC) Merchant belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut, termasuk bagiamana sistem mitigasi resiko BCA terhadap penggunaan mesin oleh pihak Swalayan tersebut.
“Kami tidak bisa menjawab permasalahan ini, nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan,” kata pegawai BCA KCU Tanjungpinang saat upaya konfirmasi awak media ini pada Senin (05/02).