Infotoday.id, Bintan- Aroma penyuapan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan milik pengusaha Along di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan mulai terendus, Selasa (02/03/2021)
Hal ini diketahui berdasarkan penjelasan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra (sebelumnya tertulis Asprizal red)
saat dikonfirmasi terkait mekanisme proses pengajuan IMB dan berkas milik pengusaha atas nama Along
“Saya udah cek. Gak ada berkas atas nama Along itu.”Kata Hasfarizal melalui sambungan teleponnya
Bahkan ia menjelaskan bahwa proses IMB tidak pernah dipungut biaya, apalagi di ambil dimuka.
“Proses IMB itu gak ada bayar-bayar, yang ada hanya pembayaran retrebusi, dan itu yang melakukan perhitungan adalah PUPR.”Ucapannya
Sementara terkait adanya salah satu pegawai dilingkungan PTSP yang menjadi ‘Calo’, dan menerima sejumlah uang DP, Asparizal enggan menanggapi persoalan tersebut, sebab menurutnya hal tersebut merupakan persoalan pribadi
“Kalau ditanyakan mengenai ada pegawai saya yang menerima uang, silakan ditanyakan kepada yang bersangkutan.”Jelasnya
Sebelumnya, Along pemilik bangunan yang berada di Sei Enam mengaku bahwa IMB nya sedang dalam proses, dan yang mengurusi berkas tersebut adalah pegawai dilingkungan PTSP Kabupaten Bintan
“Belum (IMB belum selesai red), katanya diusahakan secepatnya.”Kata Along ketika dikonfirmasi terkait apakah IMB nya telah terbit
Meski mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada pegawai dilingkungan Kabupaten Bintan, Along enggan membeberkan jumlah nominal yang diterima ‘Calo’ tersebut
“Total Harga belum tahu. selesai IMB baru dibayar semua, uang tersebut hanya DP dan udah lama untuk keperluan buat gambar.”Ucapannya
Along juga tidak membantah dan membenarkan, apakah uang tersebut sebagai uang pelicin dalam memuluskan proses pengurusan IMB (Suaib)