BintanHeadlineNasionalTerkini

Selain Kantor Bupati Dan BP Kawasan, KPK Juga Geledah Rumah Apri Sujadi

×

Selain Kantor Bupati Dan BP Kawasan, KPK Juga Geledah Rumah Apri Sujadi

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Ali Fikri

TANJUNGPINANG, INFOTODAY.id – Selain melakukan penggeledahan di BP Kawasan dan Kantor Bupati Bintan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Bintan, Apri Sujadi, Selasa (02/03/2021).

Rumah yang terletak di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjung Pinang. Sehingga totalnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.

Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK Ali Fikri, ia menjelaskan  penggeledahan di empat lokasi tersebut masih berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

“Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.”beber Ali Fikri Selasa (02/03) pagi.

Sebelumnya, Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa diantaranya.

Mardiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan dan atau Kepala BP Bintan 2011-2016).

Muhammad Hendri, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013.

Radif Anandra anggota empat Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.

Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *