BintanHeadlineTerkini

Dugaan Manipulasi Surat Oleh PT. HMP, LSM Cindai Ingatkan Kades Kelong Untuk Hati-hati

×

Dugaan Manipulasi Surat Oleh PT. HMP, LSM Cindai Ingatkan Kades Kelong Untuk Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Warga dan LSM Cindai Kepri saat menjumpai Kades Kelong belum lama ini

Ingotoday.id, Bintan– Ketua LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto didampingi Tim Hukum dan pengurus Cindai bersama perwakilan masyarakat Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan mendatangi kantor Desa Kelong.

Kehadiran Edi Cindai (sapaan akrabnya) dan tim dalam rangka menyampaikan somasi lisan kepada Kepala Desa Kelong, Alimin atas laporan warga kampung Tenggel dan RT serta RW.

“Kami selaku pemegang kuasa warga kampung Tenggel, menjumpai Kades secara langsung untuk mengklarifikasi dan sekaligus menyampaikan somasi lisan. Karna kami menganggap ada kejanggalan atas surat milik PT. Hansa Megah Pratama (HMP) yang diberikan kepada RT dan RW Tenggel. Kami udah melihat surat-surat tersebut,”terang Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto

Dengan adanya temuan tersebut, kami berharap Kepala Desa Kelong untuk berhati-hati dalam menindaklanjuti surat dari perusahaan tersebut, sebab nantinya akan menimbulkan masalah hukum baru.

“Permasalahan Kampung Tenggel ini sudah disepakati dalam kesempatan forum sosialisasi dan konsultasi publik tahap dua, studi amdal oleh tim Amdal GB KEK Industri Park beserta unsur muspida Bintan. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Bintan Pesisir, Assun Ani

“Pada kesempatan pertemuan tersebut, kami menyampaikan keluh kesah masyarakat Kampung Tenggel dan disambut positif oleh Camat Bintan Pesisir. Beliau mengarahkan agar segera menyelesaikan permasalahan lahan terlebih dahulu sebelum ada aktifitas lainnya,” terang Edi mengulang pernyataan Camat.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Cindai Kepri, Tri Wahyu, S.H.

“Iya kedatangan kami ke Desa Tenggel dalam rangka menyampaikan Somasi secara lisan terhadap Kades. Dengan tujuan memperingatkan agar selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Karena kami menduga adanya indikasi Pemalsuan Dokumen dan/atau Membuat Surat Palsu terhadap surat yang dimiliki oleh PT. HMP itu sendiri. Saat ini kami sedang dalam pengumpulan bukti-bukti untuk kami lakukan upaya hukum selanjutnya,” tambahnya.

Wahyu juga menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, akan kita kawal dan dampingi terus warga Kampung Tenggel demi sebuah kepastian hukum.

Sementara Burhani selaku perwakilan PT. HMP yang dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *