BINTAN, INFOTODAY.Id – Diduga demi memuluskan proses izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan beberapa bulan lalu, pemilik bangunan di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Along rela merogoh kocek. Senin (01/03/2021).
Uang tersebut diakui oleh Along telah diserahkan kepada oknum pegawai dilingkungan Kabupaten Bintan, untuk mengurusi IMB miliknya. Diduga kuat, uang tersebut sebagai pelicin dalam memuluskan proses pengurusan IMB tersebut, pasalnya proses pengajuan baru dilakukan, akan tetapi sejumlah uang telah di diserahkan.
Along ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya telah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang mengurusi IMB miliknya tersebut, namun ia mengaku uang tersebut merupakan biaya gambar sementara.
“Total harga (Jumlah uang red ) belum dibayarkan semua. Uang yang diserahkan itu hanya untuk DP Gambar, dan itu udah lama.” Kata Along ketika ditanya jumlah uang yang ia serahkan dalam proses pengajuan IMB tersebut.
Uang tersebut diserahkan kepada salah satu pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, yang ditugaskan untuk mengurusi IMB tersebut.
Padahal berdasarkan Standar pelayanan perizinan dinas pelayanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bintan, proses pengurusan IMB hanya memakan waktu 14 hari.
Sementara untuk biaya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan, No 2 tahun 2018 tentang retribusi.
Sementara Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan, Asparizal yang dikonfirmasi Infotoday.id terkait pengajuan IMB atas nama Along, mengarahkan awak media ini untuk melakukan pengecekan di Kantornya. “Nanti cek aja di kantor.” Jelas Asparizal singkat.
Selain persoalan IMB, pemilik bangunan tersebut juga diduga kuat melakukan penimbunan Mangrove tanpa izin, meski penimbunan tersebut persis berada di samping jalan raya, instansi terkait tak bernyali untuk menindak aktivitas tersebut.
Along yang dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut mengelak jika pihaknya telah melakukan penimbunan, ia mengaku hanya meninggikan tanah karena dilokasi tersebut banjir, meski tumpukan ratusan kubik tanah tampak terlihat dilokasi pembangunan miliknya tersebut.
“Kita tinggikan tanah, karena rendah banjir. Itu udah ada tanah dasarnya,” Jawab Along ketika dikonfirmasi apakah Penimbunan Mangrove tersebut mengantongi izin dari instansi terkait.
Terpisah anggota Komisi I DPRD Bintan, Tarmizi menilai penimbunan Mangrove tersebut merupakan tindakan pidana. Anehnya meski tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, instansi terkait belum mengambil tindakan tegas.
“Kalau menurut saya, IMB itu hanya sekedar retribusi, yang fatal dalam aktivitas tersebut penimbunan Mangrove tanpa izin, dan itukan tindakan pidana.”Kata Tarmizi di hubungi, Senin (01/03) sore.
Sementara camat Bintan Timur, Muhammad Sofian yang dikonfirmasi terkait aktivitas penimbunan dan bangunan tersebut meminta kepada pemilik lahan dan bangunan tersebut untuk mengurus dan menyerahkan copyan surat izin tersebut kepada pihak kecamatan.
“Apabila beliau belum memiliki izin, dimohon untuk segera mengurusnya. Dan apabila sudah ada izinnya dimohon untuk memberikan foto copyan kepada Kecamatan.” Kata Muhammad Sofian ketika dikonfirmasi terkait bangun dan penimbunan tersebut.
Bukan hanya itu, Sofian juga meminta kepada Along, untuk menghentikan seluruh aktivitasnya sebelum IMB tersebut dimiliki.
“Kami juga telah melayangkan surat kepada yang bersangkutan (along red). Kami meminta untuk dihentikan jika IMB nya tidak ada, bila IMB nya ada maka kami meminta untuk dipasangkan plang IMB tersebut,”Jelas Sofian melalui surat yang dikirimkan ke pengusaha tersebut. (Suaib)