Infotoday.id. Tanjungpinang,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang terus memberikan pelayanan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang pindah memilih. Hingga hari Senin (15/01) pagi, 1.775 pemohon yang mengajukan pindah memilih dengan alasan tertentu. Sementara data pemilih yang keluar sebanyak 1.774 pemilh.
“Proses pengurusan pindah pilih bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas tersebut pada pelaksanaan pencoblosan 14 Februari 2024 akan berakhir pada hari Senin (15/05) pukul 23.59 wib. Hal tersebut sesuai dengan aturan tahapan pemilu, dimana tanggal 15 Januari 2024 adalah batasan akhir pemilih untuk mengurus pindah lokasi memilih,” jelas Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Desi Liza Purba.
Secara keseluruhan data yang masuk di Kantor KPU Kota Tanjungpinang yakni 1.775 pemilih, sementara data yang mengurus keluar sebanyak 1.774 pemilih.
“Pemohon DPTb merupakan warga yang sedang tugas belajar/menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, dengan catatan mereka telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT asal).
“Sedangkan pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani rawat inap (sakit), dan tertimpa bencana. bisa diurus hingga 7 februari atau H-7 sebelum pemungutan suara,”jelasnya.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih diminta untuk membawa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung berupa surat keterangan dari instansi/lembaga dan cap basah.
“Sebelumnya, pastikan dulu bahwa pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara klik laman KPU,” ucapnya lagi.
Sementara pantauan awak media hingga Senin sore, puluhan masyarakat terus berdatangan untuk mengajukan permohonan pindah memilih.