Infotoday.id, Tanjungpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengomentari penggunaan lokasi proyek Akau Potong Lembu yang masih dikerjakan oleh kontraktor dan digunakan mantan Walikota Tanjungpinang untuk menggelar pertemuan dengan masyarakat. Hasan mengatakan, mengenai video penggunaan Akau Potong Lembu yang belum rampung tersebut tidak diperkenankan. Dirinya tidak pernah melarang pertemuan warga masyarakat, sebab itu merupakan hak setiap orang.
“Merujuk pada pada peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, terkait pedoman pengawasan jasa kontruksi, selama dalam pengerjaan tidak boleh dilakukan aktivitas untuk umum,” kata Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Minggu (26/11).
Hasan menyebutkan, bahwa pengerjaan proyek Akau Potong Lembu belum selesai dilaksanakan dan belum diserah terimakan untuk penggunaan. Sehingga tidak boleh dipergunakan siapa pun terlebih dahulu.
Hasan akan mempertanyakan izin aktivitas masyarakat di Akau Potong Lembu kepada Konsultan Pengerjaan dan PUPR tersebut.
“Mengumpulkan orang atau menggelar pertemuan itu tidak menjadi masalah, sebab itu merupakan hak bagi setiap orang. Akan tetapi, jika penggunaan fasilitas publik yang masih dalam tahap pekerjaan itu yang menjadi masalah, silakan melakukan pertemuan, akan tetapi gunakanlah gedung yang telah ada,” kata Hasan.
Menanggapi hal itu, mantan Walikota Tanjungpinang, Rahma menanggapi terkait pertemuan dengan sejumlah pedagang Akau Potong Lembu. Menurutnya, pertemuan tersebut sah-sah saja.
“Emangnya kenapa, apa yang salah sayakan diundang, maaf ya, saya lagi ada pertemuan ini,” kata Rahma singkat.
Sebelumnya Kordinator masyarakat jasa konstruksi, Andi Cori Fatahudin menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak baik dan sangat memalukan.
“Kami sebagai masyarakat jasa konstruksi sangat malu, apa yang dilakukan oleh Rahma itu, merupakan tindakan yang buruk. Sebagi mantan Walikota Tanjungpinang dia buta aturan, itu ruang publik yang masih dalam proses pekerjaan kontraktor, belum diserah terima kepada pemerintah. Ini pasti menyalahi undang-undang Kontruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Andi Cori Fatahudin.
Dalam aturan tersebut, kata Cori, secara tegas dinyatakan bahwa ruang publik yang masih dalam proses pekerjaan atau belum diserah terimakan kepada pemerintah tidak bisa digunakan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah, pertanyaan apakah penanggung ruang publik yang masih dikerjakan itu, udah mendapatkan izin ?.
“Apakah Rahma ini paham aturan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas penggunaan fasilitas publik yang masih dalam pengawasan kontraktor pelaksana maupun Konsultan Pengawas tidak dibenarkan. Ada sanksi bagi kontraktor jika penggunaan ruang publik itu tanpa izin pemerintah daerah. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan proyek yang bersumber dari negara,” kata pria yang juga merupakan politisi PDIP tersebut.
Rahma menurut Andi Cori Fatahudin, harus sadar diri, sebab saat ini ia bukan merupakan Walikota Tanjungpinang yang bisa seenaknya menggunakan fasilitas publik sebelum proses pekerjaan itu diserahkan kepada pemerintah.
“Rahma tak sadar diri, saat ini dia bukan Kepala Daerah, tapi masih ingin bertindak sebagai Kepala Daerah, ini sangatlah memalukan,” ucapnya.
Sementara Kontraktor Pelaksana proyek tersebut mengaku tidak pernah memberikan izin terkait pertemuan masyarakat dengan mantan Walikota Tanjungpinang tersebut.
“Kita tidak pernah berikan izin terkait pertemuan tersebut, kita juga tidak tau menahu terkait pertemuan tersebut, pertemuan itu juga dilaksanakan oleh masyarakat disana, jadi kita tidak tau menahu,” kata Kontraktor pelaksana, Wilien.