HeadlineTanjungpinangTerkiniTrend

Mantan Walikota Tanjungpinang Gunakan Fasilitas Publik Tanpa Izin, Andi Cori : Rahma Buta Aturan

×

Mantan Walikota Tanjungpinang Gunakan Fasilitas Publik Tanpa Izin, Andi Cori : Rahma Buta Aturan

Sebarkan artikel ini
Andi Cori Patahuddin saat menggelar konferensi pers soal izin pertambangan di Kepri, Selasa (28/2).

Infotoday.id, Tanjungpinang – Mantan Walikota Tanjungpinang, Rahma mengumpulkan masyarakat dilokasi proyek revitalisasi Akau potong lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Diduga Rahma menggunakan Akau yang masih dalam proses pekerjaan tersebut tanpa izin dari Pemerintah Daerah, Minggu (26/11).

Belum diketahui apa motif Rahma mengumpulkan puluhan massa yang diduga merupakan para pedagang kuliner dilokasi tersebut. Berdasarkan vidio dengan durasi 1 menit 35 detik, Rahma menyatakan bahwa sebentar lagi pemerintah Kota Tanjungpinang akan meresmikan Akau Potong Lembu tersebut.

Tangkapan layar Vidio pertemuan Mantan Walikota Tanjungpinang dengan Puluhan PKL dilokasi proyek yang belum diserahkan kepada pemerintah.

“Bapak ibu, kenapa saya berani datang kesini, karena saya sebagai pemimpin telah menunaikan janji saya,” kata Rahma ditengah-tengah Akau Potong Lembu tersebut.

Menanggapi pertemuan Rahma dengan puluhan PKL tersebut, Kordinator masyarakat jasa konstruksi, Andi Cori Fatahudin menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak baik dan sangat memalukan.

“Kami sebagai masyarakat jasa konstruksi sangat malu, apa yang dilakukan oleh Rahma itu, merupakan tindakan yang buruk. Sebagi mantan Walikota Tanjungpinang dia buta aturan, itu ruang publik yang masih dalam proses pekerjaan kontraktor, belum diserahterimakan kepada pemerintah. Ini pasti menyalahi undang-undang Kontruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Andi Cori Fatahudin.

Dalam aturan tersebut, kata Cori, secara tegas dinyatakan bahwa ruang publik yang masih dalam proses pekerjaan atau belum diserah terimakan kepada pemerintah tidak bisa digunakan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah, pertanyaan apakah penanggung ruang publik yang masih dikerjakan itu, udah mendapatkan izin ?.

“Apakah Rahma ini paham aturan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas penggunaan fasilitas publik yang masih dalam pengawasan kontraktor pelaksana maupun Konsultan Pengawas tidak dibenarkan. Ada sanksi bagi kontraktor jika penggunaan ruang publik itu tanpa izin pemerintah daerah. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan proyek yang bersumber dari negara,” kata pria yang juga merupakan politisi PDIP tersebut.

Rahma menurut Andi Cori Fatahudin, harus sadar diri, sebab saat ini ia bukan merupakan Walikota Tanjungpinang yang bisa seenaknya menggunakan fasilitas publik sebelum proses pekerjaan itu diserahkan kepada pemerintah.

“Rahma tak sadar diri, saat ini dia bukan Kepala Daerah, tapi masih ingin bertindak sebagai Kepala Daerah, ini sangatlah memalukan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *