BintanHeadline

Kapal Hibah dari DKP Kepri Senilai Rp1 Miliar Lebih Disalahgunakan, Sanksi Penerima Menanti

×

Kapal Hibah dari DKP Kepri Senilai Rp1 Miliar Lebih Disalahgunakan, Sanksi Penerima Menanti

Sebarkan artikel ini
Salah satu Kapal Bantuan DKP Kepri tahun 2021 lalu yang disalahgunakan dan digunakan untuk aktivitas ilegal berujung diamankan KKP.

Infotoday.id – Kapal bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1 miliar lebih ternyata disalahgunakan oleh penerima bantuan.

Kapal yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan ikan justru digunakan untuk ‘merampok’ harta karun berupa barang muatan kapal tenggelam (BMKT) bernilai sejarah.

Terungkapnya penyalahgunaan kapal hibah tersebut berawal dari ditangkapnya 3 kapal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Perairan Pulau Pengikik, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, kemarin.

Ketiga kapal yang ditangkap oleh petugas KKP RI tersebut yaitu KM Calengkong Cantang ukuran 16 GT dengan pemilik kapal Koperasi Budi Daya Kepri.

Selanjutnya KM Rupat Indah ukuran 15 GT dan KM Pantai Indah dengan ukuran 6 GT, pemiliknya salah satu pengusaha asal Kota Tanjungpinang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, sedang, kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal ini.

Untuk KM Calengkong Cantang yang merupakan kapal hibah, digelontorkan oleh Pemprov Kepri melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pada 2021, menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1 miliar lebih.

– Ketua Koperasi Budi Daya Kepri dan DKP Kompak Tutup Mulut

Ketua Koperasi Budidaya Kepri, Am Riyadi, dikonfirmasi terkait penyalahgunaan kapal tersebut belum lama ini tak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kabid Perikanan Budi Daya DKP Kepri, Ulia Fachmi.

Merujuk pada peraturan gubernur nomor 11 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pemberian hibah dan bantuan sosial Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau bahwa sanksi dan tindakan secara tegas diuraikan untuk penerima hibah.

Dalam lampiran Pergub disebutkan bahwa apabila hibah dan bantuan sosial tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan atau diperjual-belikan, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dapat melakukan penarikan dan selanjutnya dapat diberikan kepada kelompok masyarakat lainnya yang berminat mengelola dan mengoperasionalkan bantuan tersebut.

Kemudian menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Infotoday masih terus berusaha melakukan konfirmasi ke DKP Kepri terkait sanksi dan tindakan terhadap penerima hibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *