BintanHeadline

DKP dan Ketua Koperasi Budi Daya Kepri Masih Bungkam Hibah Kapal Disalahgunakan

×

DKP dan Ketua Koperasi Budi Daya Kepri Masih Bungkam Hibah Kapal Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Salah satu Kapal Bantuan DKP Kepri tahun 2021 lalu yang disalahgunakan dan digunakan untuk aktivitas ilegal berujung diamankan KKP.

– Kapal ditangkap KKP karena mengangkut harta karun

Infotoday.id – Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri), Ulia Fachmi, masih bungkam soal kapal hibah 2021 yang diberikan ke Koperasi Budi Daya Kepri yang ditangkap KKP karena mengangkut harta karun.

Ketua Koperasi Budi Daya Kepri, Am Riyadi yang dihubungi Infotoday juga belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi. Begitu juga dengan penyalahgunaan bantuan kapal dari Pemprov Kepri itu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan harta karun bawah laut atau barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menuturkan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7/2023).

“Pada Selasa (7/11), jajaran Ditjen PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) 3 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Adin dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023) dilansir dari CNBC Indonesia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, sedang, kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Adin menuturkan ketiga kapal tersebut diantaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri, dengan total ABK 44 Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain kapal milik koperasi tersebut, dua kapal pengangkut BMKT yang diamankan KKP ini juga diketahui milik pengusaha cukup terkenal berdomisili di Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat mengangkat barang muatan kapal tenggelam secara ilegal.

Sebelumnya diberitakan, kapal bantuan DKP Kepri 2021 ini tidak dikelola oleh penerima bantuan, melainkan dipinjamkan kepada pihak lain, dan diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Kapal ini sebenarnya peruntukannya untuk salah satu kelompok di Provinsi Kepri. Makanya DKP menyerahkan bantuan itu ke salah satu kelompok masyarakat. Namun, belakangan kapal itu dikelola oleh individu orang dan digunakan untuk aktivitas ilegal,” kata sumber Infotoday.id.

Terkait penyalahgunaan kapal bantuan tersebut, Sekretaris DKP Kepri, Laode Faisal, enggan menjelaskan lebih dalam. Sebab, menurut dia yang lebih memahami proses dan penggunaan kapal hibah tersebut adalah Bidang Budi Daya.

“Saya tidak bisa berbicara banyak, takut salah. Sebaiknya persoalan tersebut ditanyakan ke bidang yang membidangi,” kata Laode, Selasa (14/11).

Di sisi lain Laode mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat yang menerima bantuan hibah harus menggunakan barang tersebut sesuai peruntukannya. Karena, dalam perjanjian pemberian hibah ada kriteria yang harus menjadi komitmen penerima.

“Saya belum baca perjanjian naskah hibahnya. Jadi saya belum bisa menjelaskan. Biasanya penerima hibah itu ada perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Silahkan konfirmasi ke yang membidangi ya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *