HeadlineHukrimHukumJakartaNasionalTanjungpinangTerkini

Eksepsinya Tidak diterima Majelis Hakim, Ini Komentar Tim Hukum DPP Partai Demokrat

×

Eksepsinya Tidak diterima Majelis Hakim, Ini Komentar Tim Hukum DPP Partai Demokrat

Sebarkan artikel ini
Kantor DPP Partai Demokrat, foto Istimewa

Infotoday.id. Tanjungpinang– Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat menanggapi putusan sela yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap gugatan M. Najib selaku penggugat melawan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan dan DPP Partai Demokrat selaku tergugat, Kamis (09/11).

“Kami dari BHPP Partai Demokrat sudah ada puluhan perkara perselisihan partai yang kita tangani di pengadilan negeri.  Jadi kalau hari ini eksepsi kita ditolak ya wajar, karena majelis tidak mengagendakan bukti awal dari pihak Penggugat maupun Tergugat,”kata ketua  BHPP DPP Partai Demokrat, Dr. Mehbob, S.H. M.H.

Kendati demikian, menurutnya dalam sebuah putusan sela, majelis hakim mestinya mendapatkan bukti awal dari pihak penggugat maupun tergugat.

“Lazimnya majelis  hakim sebelum memutuskan eksepsi tergugat mestinya ada bukti awal dari pihak penggugat dan tergugat untuk dasar putusan menolak eksepsi. Dalam UU Partai Politik No 2 tahun 2008 jo UU Parpol No 2 tahun 2011 Pasal 32 Jelas dan tegas bahwa perselisihan Parpol harus melalui mahkamah Partai atau sebutan lain. Jadi Tidak bisa langsung mengajukkan gugatan ke Pengadilan Negeri,”kata Mehbob kepada awak media ini.

Menurutnya, Puluhan Yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang akan kita jadikan bukti untuk memperkuat dalil kita dalam eksepsi maupun pokok perkara.

“Eksepsi kedua tentang legal standing penggugat bahwa penggugat pada tanggal 2 oktober 2023, dimana penggugat telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Perihal mengundurkan diri dari Partai Demokrat dan pada Tanggal 6 Oktober 2023 mengajukkan gugatan tentang pemecatan,  sementara penggugat sudah menjadi kader Partai lain, yaitu Partai Gerindra.
Ini adalah akal akal penggugat melalui jalur hukum untuk mempertahankan Periuk atau gaji dewan dengan cara bertentangan dengan hukum,”tutupnya.

Baca

https://www.infotoday.id/ketua-umum-partai-demokrat-resmi-di-gugat-di-pn-tanjungpinang/

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli mengaku akan menjalani perintah majelis hakim dalam amar putusan eksepsi tersebut.

“Kita jalani saja. Yang penting kita berkeyakinan kita berada dijalan yg benar. Karena khususnya DPC partai demokrat mengambil langkah-langkah usulan pemberhentian beliau setelah beliau secara sah pindah ke partai lain,”kata ketua DPC Partai Demokrat saat dimintai tanggapan terkait ditolaknya eksepsi dari kuasa hukumnya.

Ia beralasan bahwa penggugat yakni M Najib resmi diumumkan oleh KPU Propinsi Kepri di Daftar caleg gerindra Propinsi kepri di daerah pemilihan Bintan Lingga.

“Salah satu syarat mendaftarkan sebagai caleg harus mempunyai KTA partai yang bersangkutan dan mengundurkan diri dari partai dimana dia bernaung awal. Dan dari pengumuman KPU propinsi. Beliau sudah dinyatakan MS ( memenuhi syarat ). Artinya secara otomatis beliau sudah memenuhi semua persyaratan tadi. Orang awam saja bisa menilai. Mana yang benar dan mana yang salah,”jelasnya.

Baca :

https://www.infotoday.id/eksepsi-kuasa-hukum-ahy-tidak-diterima-hakim-perintahkan-gugatan-m-najib-berlanjut/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *