HeadlineTanjungpinang

LSM Getuk Pertanyakan Integritas Sekwan Tanjungpinang Soal Temuan Dana Reses 2017-2019

×

LSM Getuk Pertanyakan Integritas Sekwan Tanjungpinang Soal Temuan Dana Reses 2017-2019

Sebarkan artikel ini
Sekretaris LSM Getuk Kepri, Tengku Azhar.

Infotoday.id – LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri mempertanyakan integritas Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjungpinang, M Amin, soal lambannya proses pengembalian temuan dana reses 2017-2019 melalui jalur internal Inspektorat yang dilimpahkan oleh pihak Kejari setempat.

Temuan dana reses tersebut masih bersisa. Karena, 2 mantan dan 1 anggota DPRD aktif belum pulangkan seluruh temuan dana reses itu. Ditambah lagi persoalan tersebut pernah diselidiki kejaksaan.

“Sekwan DPRD Tanjungpinang lemah dalam menangani pengembalian dana reses ini ke kas daerah. Selain itu juga lemah bentuk pengawasan di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” kata Sekretaris LSM Getuk Kepri, Tengku Azhar, Kamis (26/10).

Di sisi lain, Sekwan selaku Penguna Anggaran (PA) pada sekretariat berkewajiban memberikan surat teguran keras terhadap 2 mantan dan 1 anggota DPRD aktif tersebut. Sehingga, temuan kelebihan bayar yang belum dikembalikan lebih transparan.

“Atau ada apa dengan Sekwan itu sendiri. Kami minta Sekwan transparan,” tegas Azhar.

Jika diturutkan aturan BPK, sambung Azhar, sudah melewati dari batas waktu 60 hari masa pengembalian dana atau uang kelebihan bayar yang dimaksud.

“Sekali lagi kami minta agar Sekwan Tanjungpinang transparan terkait pengembalian dan kelebihan bayar itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota masih menunggu tindak lanjut Sekwan Tanjungpinang soal 2 mantan dan 1 anggota DPRD aktif karena belum pulangkan seluruh temuan dana reses tahun anggaran 2017-2019 yang pernah diselidiki Kejari setempat.

“Kami menunggu tindak lanjut dari PA-nya (Sekwan,-red),” kata Inspektur Surjadi, Selasa (24/10) kemarin.

Inspektorat Kota, kata dia, terus aktif menagih soal temuan dana reses itu dengan cara berkoordinasi ke Sekwan Tanjungpinang.

“Kami terus koordinasikan dengan Sekwan untuk terus aktif menagih,” tutur Surjadi.

Diketahui Mantan Legislator Tanjungpinang tersebut adalah Hendri Delvi dan Petrus Marulak Sitohang. Sedangkan Hot Asi Silitonga masih aktif di DPRD Tanjungpinang.

Terpisah, Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, di Tanjungpinang, belum lama ini menuturkan bahwa temuan dana reses atas nama Hendri Delvi berjumlah Rp9.475.000 (utuh).

Petrus Marulak Sitohang masih bersisa Rp23.600.000 dari total Rp53.600.000.

“Artinya Petrus sudah bayar Rp30 juta,” ungkapnya.

Hot Asi Silitonga sudah memulangkan Rp10 juta dari total temuan dana reses senilai Rp42.858.000.

“Sisa Rp32.858.000 lagi,” tutur Dedek.

Dia menjelaskan, kasus bermula dari temuan penyelidikan publikasi, makan minum dan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tanjungpinang.

Temuan itu adalah kelebihan pembayaran belanja makanan kegiatan reses DPRD Kota Tanjungpinang TA 2017-2019 terhadap 43 orang legislator.

“Sudah dipanggil 40 orang, melakukan pembayaran (lunas). Sisanya 3 orang lagi tersebut masih menunggak,” tutur Dedek.

Kejari menyerahkan persoalan itu ke Inspektorat Kota Tanjungpinang. Inspektorat diminta segera melakukan penagihan terhadap Hendri Delvi, Petrus Marulak Sitohang dan Hot Asi Silitonga.

“Kita sudah surati Inspektorat pada 31 Maret 2023. Penyidikan ini kita tutup dengan alasan agar ditagih,” ungkap Dedek.

Temuan awal dari 43 anggota DPRD Tanjungpinang yang kelebihan bayar dana reses senilai Rp1.020.927.000. Sedangkan total yang sudah dikembalikan ke negara senilai Rp954.991.486.

“Dan sisanya (total) keseluruhan untuk 3 orang tersebut yang belum memulangkan senilai Rp65.935.618,” jelas Dedek.

Persoalan itu, kata dia, saat ini tergantung Inspektorat untuk segera menindaklanjuti.

“Makin cepat makin bagus,” tegas Dedek.

Kejaksaan berharap Inspektorat segera melakukan penagihan terhadap sisa temuan itu. Karena, sudah 6 bulan lebih waktu berjalan.

Sebelumnya juga, Inspektur Surjadi, menjelaskan sudah menyampaikan hal itu ke Sekwan Tanjungpinang.

“Kami sudah menyampaikan ke Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan dan menyetorkan ke kas daerah (kasda). Kita tunggu tindak lanjut dari Sekwan,” katanya.

Ditanya apakah ada batas waktu penagihan, Surjadi menyebut di ketentuan ada tahapan pemenuhan tindak lanjut.

“Kami koordinasikan terus dengan Sekwan untuk pengembalian segera,” tutur Surjadi.

Sementara itu, Sekwan Tanjungpinang M Amin, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *