– Jaksa Instruksikan Inspektorat Kota Tanjungpinang Tagih
Infotoday.id – Inspektorat Kota masih menunggu tindak lanjut Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjungpinang soal 2 mantan dan 1 anggota DPRD aktif karena belum pulangkan seluruh temuan dana reses tahun anggaran 2017-2019 yang pernah diselidiki Kejari setempat.
“Kami menunggu tindak lanjut dari PA-nya, Sekwan,” kata Inspektur Surjadi, Selasa (24/10).
Inspektorat Kota terus aktif menagih soal temuan dana reses itu dengan cara berkoordinasi ke Sekwan Tanjungpinang.
“Kami terus koordinasikan dengan Sekwan untuk terus aktif menagih,” tutur Surjadi.
Mantan Legislator Tanjungpinang tersebut adalah Hendri Delvi dan Petrus Marulak Sitohang. Sedangkan Hot Asi Silitonga masih aktif di DPRD Tanjungpinang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, di Tanjungpinang, belum lama ini menuturkan bahwa temuan dana reses atas nama Hendri Delvi berjumlah Rp9.475.000 (utuh).
Petrus Marulak Sitohang masih bersisa Rp23.600.000 dari total Rp53.600.000.
“Artinya Petrus sudah bayar Rp30 juta,” ungkapnya.
Hot Asi Silitonga sudah memulangkan Rp10 juta dari total temuan dana reses senilai Rp42.858.000.
“Sisa Rp32.858.000 lagi,” ungkap Dedek.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan penyelidikan publikasi, makan minum, dan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Tanjungpinang.
Temuan itu adalah kelebihan pembayaran belanja makanan kegiatan reses DPRD Kota Tanjungpinang TA 2017-2019 terhadap 43 orang legislator.
“Sudah dipanggil 40 orang, melakukan pembayaran (lunas). Sisanya 3 orang lagi masih menunggak,” tutur Dedek.
Kejaksaan Negeri menyerahkan persoalan itu ke Inspektorat Kota Tanjungpinang. Inspektorat diminta segera melakukan penagihan sisa pembayaran terhadap Hendri Delvi, Petrus Marulak Sitohang dan Hot Asi Silitonga.
“Kita sudah surati Inspektorat pada 31 Maret 2023. Penyidikan ini kita tutup dengan alasan agar ditagih,” ungkap Dedek.
Temuan awal dari 43 anggota DPRD Tanjungpinang yang kelebihan bayar dana reses senilai Rp1.020.927.000. Sedangkan total yang sudah dikembalikan ke negara senilai Rp954.991.486.
“Dan sisanya (total) keseluruhan untuk 3 orang tersebut yang belum memulangkan senilai Rp65.935.618,” jelas Dedek.
Persoalan itu, kata dia, saat ini tergantung Inspektorat untuk segera menindaklanjuti.
“Makin cepat makin bagus,” tegas Dedek.
Kejaksaan berharap Inspektorat segera melakukan penagihan terhadap sisa temuan itu. Karena, sudah 6 bulan lebih waktu berjalan.
Sebelumnya, Inspektur Surjadi, dikonfirmasi Infotoday, menjelaskan sudah menyampaikan hal itu ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanjungpinang.
“Kami sudah menyampaikan ke Sekwan selaku pengguna anggaran (PA) untuk melakukan penagihan kepada yang bersangkutan dan menyetorkan ke kas daerah (kasda). Kita tunggu tindak lanjut dari Sekwan,” katanya.
Ditanya apakah ada batas waktu penagihan, Surjadi menyebut di ketentuan ada tahapan pemenuhan tindak lanjut.
“Kami koordinasikan terus dengan Sekwan untuk pengembalian segera,” tutur Surjadi.
Sementara itu, Sekwan Tanjungpinang M Amin, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi soal temuan dana reses ini.