BintanDPRD Kabupaten BintanHeadlinePolitikTerkini

DPC Demokrat Bintan Irit Bicara Terkait Gugatan M Najib di PN Tanjungpinang

×

DPC Demokrat Bintan Irit Bicara Terkait Gugatan M Najib di PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

Infotoday.id- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bintan Irit bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kabupaten Bintan, M. Najib ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Iya itu hak warga negara,”kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan, Julkifli, Jumat (06/10), siang.

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bintan menurutnya belum bisa mengambil sikap atas upaya hukum yang dilayangkan oleh mantan Kadernya tersebut, sebab menurut Zulkifli hal tersebut bukan merupakan domain DPC.

“Tidak ada, kita lihat saja perkembangannya. Kan bukan di DPC lagi domainnya,”jelas Jul singkat.

Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bintan, M Najib melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas pemecatan terhadap dirinya tersebut.

“Pemecatan itu tanggal 4 september berdasarkan daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Gerindra. Sementara berdasarkan pengumuman hasil pleno tanggal 19 September saya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus digantikan oleh orang lain,”jelas M Najib.

Ia mengiklaskan proses pemecatan tersebut jika proses tersebut dilakukan dengan tata cara yang baik dan benar.

“Kita bukan bicara tidak ikhlas dipecat , akan tetapi prosesnya harus taat hukum. Harus ada proses pencerahan, agar masyarakat tau kita bukan takut di pecat tapi semua tindakan harus berdasarkan aturan,”jelasnya

Baca: 

https://www.infotoday.id/ketua-umum-partai-demokrat-resmi-di-gugat-di-pn-tanjungpinang/

Sementara Kuasa hukum M Najib,
Agung Ramadhan, S.H dan Tri Wahyu, S.H menyatakan gugatan tersebut dilayangkan karena Keputusan pemecatan melalui SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tentang pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat tertanggal 4 September dan SK nomor: 255/SK/DPP.PD/IX/23 tersebut dinilai cacat secara hukum.

Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara nomor: 58/pdt.g/2023/PN Tpg tertanggal 06 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

M. Najib saat ini resmi ditetapkan oleh KPU Kepri sebagai calon anggota DPRD Kepri pada tanggal 04 Oktober 2023. Ia diketahui maju di daerah pemilihan Bintan- Lingga dengan nomor urut 1.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *