Infotoday.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima penghargaan berupa alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 kategori percepatan belanja daerah dan dukungan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
“Atas kerja keras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan juga stakeholder terkait, alhamdulillah Pemko Tanjungpinang mendapat alokasi insentif fiskal sebesar Rp17 miliar,” tutur Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Pemerintah pusat memberikan dana tersebut karena Pemko Tanjungpinang dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Hasan menerima langsung perhargaan yang diserahkan itu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10).
Hasan bersyukur atas keberhasilan Pemko Tanjungpinang. Dia menjelaskan, untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp11.374.191.000 dan insentif penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6.188.565.000.
Atas capaian ini, Hasan berharap menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkatnya.
“Bersama perangkat daerah, TPID, Forkopimda dan stakeholter terkait, akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menuturkan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah.
“Agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode,” katanya.
Indikator penilaian, sambung Sri Mulyani, dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas. Tetapi digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, sosial, bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, hingga kegiatan yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” sebutnya.
Informasi tambahan, sebanyak 33 daerah penerima alokasi terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga diberikan ke 34 daerah terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten.