Infotoday.id – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, menyegel 663 ban berukuran besar yang disimpan dalam gudang di Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Gudang pertama petugas menyegel ban truk dan bus yang berada di Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan pada Rabu (20/9). Untuk gudang kedua di Jalan Hang Kasturi, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, disegel pada Kamis (21/9).
Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Wilayah Medan, Andri, menuturkan, gudang di Toapaya tercatat sebanyak 417 ban tidak memiliki dokumen lengkap dan telah dilakukan penyegelan sementara.
“Kalau di Bintan ban besar 115, yang biasa 302. Sedangkan di Tanjungpinang sebanyak 246 ban. Total keseluruhan ada 663 ban mobil,” katanya.
Menurut Andri penyegelan tersebut disebabkan pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Penyegelan dikarenakan gudang ini tidak bisa menunjukkan dokumen. Disamping itu juga agar barang-barang ini tidak bergeser,” ungkapnya.
Terkait temuan tersebut petugas melakukan pendalaman. Berdasarkan informasi yang didapat, gudang di Toapaya diduga milik seorang pengusaha biasa disapa AAN.
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini masih terus mendalami pemilik barang tersebut. Barang-barang itu diduga diimpor dari Tiongkok tanpa dokumen.