HeadlineTanjungpinang

DP3 Tanjungpinang Bantah Tuduhan PMII Soal Dugaan Korupsi Pekerjaan

×

DP3 Tanjungpinang Bantah Tuduhan PMII Soal Dugaan Korupsi Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Pejabat Fungsional Aquakultur Ahli Muda pada DP3 Tanjungpinang, Jefri Raimono.

Infotoday.id – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang angkat bicara soal tuduhan dugaan korupsi sejumlah pekerjaan yang disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Tanjungpinang-Bintan pada saat aksi unjuk rasa di Kejari beberapa waktu lalu.

Pekerjaan itu adalah pembangunan pos pengawas perikanan tahun 2014 di Pelantar KUD Kota Tanjungpinang, pembelian beberapa barang yang diduga fiktif seperti kompresor pengisian oksigen tabung selam dan kamera bawah air.

“Pertama, kami ingin menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh PMII di Kejari Tanjungpinang tidak benar dan tidak mendasar,” tegas Pejabat Fungsional Aquakultur Ahli Muda pada DP3 Tanjungpinang, Jefri Raimono, Rabu (6/9).

Kata dia angka yang disebutkan senilai Rp300 juta pada pekerjaan tersebut adalah salah. “Yang betul proyek pengerjaan itu hanya Rp210 juta,” jelas Jefri.

Namun demikian angka Rp300 juta yang dimunculkan oleh PMII diduga berasal dari data perencanaan. Sebab angka pada pekerjaan itu memang direncanakan Rp300 juta.

“Data perencanaan memang sebesar Rp300 juta. Akan tetapi pada saat diusulkan, kegiatan proyek tersebut hanya Rp210 juta. Jadi tidak benar Rp300 juta,” ungkapnya.

Jefri juga membantah bahwa pengadaan kompresor dan kamera bawah laut yang disebutkan oleh PMII tidak ada. Ia menegaskan hal ini sambil menunjukkan ke awak media bahwa kompresor dan kamera bawah laut itu disimpan di gudang DP3.

“Semua barang-barang itu kita simpan di kantor. Barang-barang yang menjadi kebutuhan pos pengawas perikanan di KUD tercatat dalam aset Pemko Tanjungpinang dan itu ada semua,” tutur Jefri sambil menunjukkan barang-barang yang dimaksud.

Ia juga menjelaskan bahwa pos pengawas perikanan tidak dimanfaatkan. Karena, pengawasan sektor laut maupun pesisir merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga, Pemko Tanjungpinang tidak menempati pos pengawas perikanan tersebut.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Sehingga semenjak UU tersebut berlaku maka Kota Tanjungpinang tidak bisa melakukan pengawasan,” kata Jefri.

Kompresor dan kamera bawah laut saat diperlihatkan ke awak media di DP3 Tanjungpinang, Rabu (6/9).

Berdasarkan informasi, saat ini kantor pengawas perikanan direncanakan akan dijadikan kantor penyuluh perikanan.

Sebelumnya diberitakan, PMII Tanjungpinang-Bintan berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan pos pengawas perikanan tahun 2014 di Pelantar KUD oleh Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) yang sekarang menjadi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3).

Dalam orasinya Senin (4/9) di depan Gedung Kejari Tanjungpinang massa PMII mendesak kejaksaan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di dinas tersebut.

Dugaan korupsi itu menurut Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Ridwan, terjadi pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) khususnya di Bidang Perikanan.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan pos pengawas perikanan tahun 2014 di Pelantar KUD oleh Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi (KP2KE) yang sekarang menjadi Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3), Senin (4/9).

“Dugaan merugikan negara dan keuangan tindakan suap menyuap, gratifikasi atas peristiwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN terkait kegiatan pembangunan pos pengawas perikanan 2014 yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan,” tegasnya.

Disamping itu, Ridwan menambahkan, dugaan suap menyuap atas peristiwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut terkait pembelian beberapa barang yang diduga fiktif seperti kompresor pengisian oksigen tabung selam dan kamera bawah air.

“Dugaan tidak memiliki sertifikasi khusus pada pekerjaan proyek tersebut, kami mendesak Kejari Tanjungpinang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek mulai dari penggunaan anggaran, PPKOM hingga PPTK kegiatan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *