Infotoday.id – Pembangunan Gapura di Jalan Kartika RT 02 RW XII, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang molor.
Kegiatan itu merupakan program pembangunan permukiman pada kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pemukiman di kawasan strategis daerah kabupaten kota.
Proyek dengan nilai kontrak Rp76 juta lebih tersebut dikerjakan oleh CV. Cahaya Putra Bintan dengan Konsultan Pengawas CV. Ganeshatama dengan waktu pelaksanaan 25 hari kalender, dimulai pada akhir Juli lalu.
“Sudah beberapa hari tak ada pengerjaan, tidak tau kenapa. Dengar-dengar pekerjanya mogok karena gaji tak dibayar,” sebut salah satu warga di lokasi proyek ini, Selasa (29/8).
Berdasarkan pantauan Infotoday, jumlah pekerja beraktivitas di proyek tersebut ada yang berbeda.
Dimana, sebelumnya jumlah pekerja pada proyek ini berjumlah 6 orang. Namun, pada pengerjaan hingga memasuki Agustus 2023, pekerja hanya tampak 2 orang. Hal tersebut karena kontraktor tidak lancar membayarkan gaji ke pekerja.
“Pekerjanya tak kerja itu. Gajinya macet. Belum dibayar-bayar. Makanya mereka tak kerja. Coba lihat sudah berapa hari pekerjanya tinggal 2 orang saja. Biasanya mereka 6 orang,” sebut warga lagi di lokasi pengerjaan.
Memastikan sejumlah persoalan di atas, media ini terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak Kontraktor Pelaksana maupun Konsultan Pengawas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rusli, dihubungi Infotoday membenarkan jika pekerjaan itu sempat berhenti namun tidak berjalan lama.
“Kemarin sudah kita layangkan surat teguran ke pelaksana pekerjaan. Teguran pertama,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan dari pihak pelaksana, mereka berjanji untuk melanjutkan pengerjaan pada hari ini.
“Mereka menyampaikan bahwa pengecoran akan dilaksanakan pada hari ini,” tambah Rusli.
Sementara itu, Konsultan Pengawas dari CV. Ganeshatama membantah jika pekerjaan Gapura di Jalan Kartika tersebut melibatkan perusahaan miliknya.
“Konsultan pengawasnya bukan CV. Ganeshatama. Tapi perusahaan lain,” jelas Ucok Perdana selaku Konsultan Pengawas dari CV. Ganeshatama.
Ia juga memperlihatkan berdasarkan tangkapan screenshot-nya bahwa pekerjaan di Jalan Kartika tersebut dilakukan oleh Konsultan Pengawas dari Trimetri Karya Konsultan yang beralamat di Jalan Cendrawasih, KM 8 atas, Perumahan Vista Residence Nomor 3, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.