BintanHeadline

Dharma Setiawan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kijang

×

Dharma Setiawan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kijang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Dapil Kepri, Dharma Setiawan, melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR, Bhunneka Tunggal Ika ke Organisasi Masyarakat Gerakan Aksi Sosial di Kafe Tanjung Tili, Kijang, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (30/6).

Infotoday.id – Anggota DPD RI Dapil Kepri, Dharma Setiawan, melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR, Bhunneka Tunggal Ika ke Organisasi Masyarakat Gerakan Aksi Sosial di Kafe Tanjung Tili, Kijang, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (30/6).

Bang Haji Dharma sapaan akrabnya, mengungkapkan Pancasila menjadi dasar penyelenggaraan negara termasuk sebagai sebuah negara hukum, termasuk untuk mewujudkan negara kesejahteran.

Hal ini dikarenakan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum telah secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah diamandemen sebagai negara hukum modern (yang dalam bahasa Belanda disebut dengan rechtsstaat) dengan sistem hukum yang banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Belanda.

Salah satu karakteristik yang harus dipenuhi adalah adanya pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan diharuskan ada supaya kekuasaan yang dijalankan oleh penguasa tidak menindas rakyat.

Anggota DPD RI Dapil Kepri, Dharma Setiawan, melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR, Bhunneka Tunggal Ika ke Organisasi Masyarakat Gerakan Aksi Sosial di Kafe Tanjung Tili, Kijang, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (30/6).

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai sumber hukum yang menjadi dasar untuk menyelenggarakan kegiatan bernegara. Dalam Pasal 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 disebutkan bahwa yang menjadi sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh UUD 1945.

Definisi kesejahteraan menurut kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai aman sentosa dan makmur, dan terlepas dari segala macam gangguan dengan kata lain dapat diartikan sebagai keadaan yang aman, makmur dalam arti dapat terpenuhi hak-hak atas pemenuhan kebutuhannya dan hak untuk bebas dari gangguan, baik yang bersifat jasmani maupun rohani.

Anggota DPD RI Dapil Kepri, Dharma Setiawan, melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKR, Bhunneka Tunggal Ika ke Organisasi Masyarakat Gerakan Aksi Sosial di Kafe Tanjung Tili, Kijang, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (30/6).

“Secara umum, perlindungan terhadap hak-hak warga negara tersebut telah diatur dalam Bab XXIII UUD 1945, sementara pengaturan mengenai kesejahteraan lebih khususnya telah diatur dalam Bab XIV tentang perekonomian nasional Kesejahteraan Sosial UUD 1945 yang telah diamandemen,” jelasnya.

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, 12 selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggaraan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *