Infotoday.id – Bank Tabungan Negara (BTN) angkat bicara soal keluhan warga Perumahan Bintan Permai, Gusrial, terkait sertifikat rumah yang tak kunjung diserahkan oleh pihak BTN Kantor Cabang Tanjungpinang.
Melalui surat yang diterima Redaksi Infotoday.id tertanggal 11 Juli 2023, Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyesalkan atas peristiwa yang dialami Gusrial. Mengingat bersangkutan bukan merupakan debitur yang sah BTN Tanjungpinang.
“Kami menyesalkan atas kejadian yang dialami oleh bapak Gusrial. Namun perlu diketahui bahwa saudara Gusrial adalah pihak ketiga yang melakukan transaksi pembelian rumah dari debitur sah Bank BTN Kantor Cabang Tanjungpinang atas nama bapak Asrulsyah dan transaksi pembelian tersebut tidak dilaporkan kepada BTN sehingga situasi dari saudara Gusrial tidak tercatat sebagai debitur yang sah,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary BTN Pusat, Ramon Armando.
Baca: https://www.infotoday.id/belasan-tahun-sertifikat-rumah-tak-kunjung-diserahkan-warga-datangi-btn/
Meski demikian, pihak BTN akan membantu menyelesaikan kasus yang dialami oleh Gusrial tersebut. BTN beritikad baik dengan telah melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk membantu Gusrial mendapatkan sertifikat miliknya.
BTN juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memproses sertifikat tersebut karena terkait ahli waris untuk itu mohon dapat dimaklumi jika penyelesaian sertifikat perlu waktu dalam pelaksanaannya.
Terhadap Gusrial, BTN Tanjungpinang telah melakukan komunikasi baik melalui surat maupun komunikasi secara langsung mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan di atas.
BTN sejauh ini telah bersikap responsif dan kooperatif untuk membantu Gusrial dengan menghubungi pihak-pihak terkait.
BTN memastikan akan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Governance (GCG).