HeadlineTanjungpinang

Menyelisik Modus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UMRAH

×

Menyelisik Modus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen UMRAH

Sebarkan artikel ini
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Kota Tanjungpinang di Pulau Dompak, Kepulauan Riau (Kepri). Sumber foto: Website UMRAH.

Infotoday.id – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomot 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus sudah disahkan sejak 2 tahun lalu.

Namun kenyataannya Permendikbud ini tidak ada apa-apanya di mata beberapa oknum dosen UMRAH. Yang mana prinsip dasar Permendikbud ini dalam pasal 3 menyebutkan bahwa prinsipnya adalah kepentingan terbaik bagi korban serta keadilan dan kesetaraan gender.

Baca: https://www.infotoday.id/lagi-oknum-dosen-umrah-diduga-lecehkan-mahasiswi/

Yang lebih miris adalah oknum pelaku pun sampai hari ini masih memegang jabatan mentereng sebagai salah satu Ketua Senat Fakultas dan Wakil Direktur Program Pascasarjana di UMRAH serta masih mengajar.

Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Agung Dhamar Syakti, dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut irit bicara.

Baca: https://www.infotoday.id/oknum-dosen-umrah-diduga-lecehkan-mahasiswi/

“Mas aku lagi meeting. Mas langsung tanya Satgas PPKS yah,” kata Agung singkat, Selasa (11/7).

Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UMRAH, Nikodemus Niko, menuturkan bahwa saat ini tim masih menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut.

Baca: https://www.infotoday.id/ini-inisial-oknum-dosen-umrah-yang-diduga-lecehkan-mahasiswi/

“Ada waktu 30 hari untuk melakukan penanganan. Penanganan kasus ini tidak hanya mencari bukti dan lain-lain, akan tetapi hingga proses pemulihan terhadap korban pelecehan seksual,” katanya.

Saat ini, Tim Satgas, lanjut Niko, masih melakukan penanganan terhadap korban termasuk memberikan pendampingan psikolog. Namun ia belum mau menjelaskan soal korban yang diduga dilecehkan oleh oknum dosen tersebut lebih dari satu mengingat timnya masih bekerja.

Baca: https://www.infotoday.id/oknum-dosen-umrah-bantah-lecehkan-mahasiswi/

“Nanti dilaporan hasil pemeriksaan akan disampaikan,” ucap Niko ketika ditanya apakah laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut lebih dari satu.

Apakah terkesan ada upaya pelindungan terhadap oknum pelaku dan pembiaran terjadinya berbagai pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswa UMRAH?

Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, sejumlah mahasiswi mendapatkan ancaman dari oknum dosen.

– Modus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UMRAH

Semangat lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus adalah untuk melindungi mahasiswa/i dari pelecehan seksual yang bisa saja terjadi di lingkungan kampus.

Modus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan di UMRAH antara lain dengan menyuruh mahasiswa bimbingan ke rumah/ke kos-kosan dosen. Bimbingan mahasiswi hanya berdua dengan oknum dosen di ruangan yang sepi, melakukan remedial terhadap mata kuliah yang diampu oleh oknum dosen, ancaman nilai tidak lulus, hingga menyentuh anggota tubuh mahasiswi.

“Dosen DD itu memang udah lama dan korban-nya bukan hanya satu,” kata salah satu mahasiswa UMRAH kepada Infotoday.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *