Infotoday.id – Mahasiswa Natuna menolak kegiatan tambang pasir di Pulau Subi Besar, Kepulauan Riau, dan mengkritik soal perizinan.
Beroperasinya tambang pasir silika di kabupaten itu pun tak luput dari pantauan mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang. Mereka mengkritik kehadiran perusahaan tambang pasir tersebut.
“Pemberian Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pinjam Pakai Hutan di Subi Besar, Kabupaten Natuna, harusnya dimanfaatkan dengan baik oleh investor,” kata Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Alam (Gempa) Natuna, Dendi Ardiyansyah, Rabu (5/7).
Namun, dari sejumlah perusahaan tambang silika yang sudah terlanjur memploting kawasan di Subi, sambung dia, sampai saat ini belum ada tampak perusahaan yang beritikad baik untuk serius berinvestasi di sektor pertambangan tersebut.
Bahkan lanjutnya, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan terbaru, bakal ada perusahaan tambang pasir yang akan berinvestasi di Subi.
Di sisi lain Dendi menilai pertambangan tersebut sangat bagus asal sesuai prosedur. Akan tetapi jika dilihat belum adanya kejelasan dari pemerintah daerah maupun masyarakat terkait tambang pasir tersebut, maka pihaknya bakal menolak rencana kedatangan investasi di wilayah itu.
“Dari beberapa perusahaan yang sudah terlanjur beraktivitas serta turun ke Subi, belum ada tampak perusahaan yang serius berinvestasi. Oleh karena itu, masyarakat bersama mahasiswa sepakat akan menolak apapun kegiatan yang akan datang di Subi Besar sebelum adanya realisasi dari Pemerintah Provinsi Kepri dan perusahaan-perusahaan yang datang sebelumnya. Apa yang bisa mereka berikan untuk daerah terdampak dan masyarakat Subi,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Gempa Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna, Rido Nasuki. Pihaknya menyayangkan dengan banyaknya perusahaan yang bakal beraktivitas di Subi, tetapi belum ada realisasi yang jelas dari perusahaan maupun pemprov sebagai regulator.
“Jangan membangun kesan negatif ke masyarakat dengan membagi-bagi izin tambang seolah-olah kampung kami ini kue jajanan pasar. Sudah cukup perusahaan yang ada saat ini terlanjur memiliki izin wilayah dan telah pun turun ke Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,” ucapnya.
Gempa Kecamatan Subi, Natuna, menilai Pemerintah Provinsi Kepri hanya memanfaatkan kesempatan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan, akan tetapi pengawasan terhadap izin usaha yang diberikan tersebut tidak jelas.
“Itu pun sampai saat ini belum jelas keseriusannya berbisnis tambang di tempat kami. Pemprov Kepri sebagai regulator juga jangan mencoba memanfaatkan ‘Proses Perizinan’ dengan mengambil keuntungan dari aktivitas-aktivitas perizinan yang terjadi namun tidak ada realisasinya,” tegas Rido.
“Kami akan menolak perusahaan baru yang akan datang dan beraktivitas di Subi Besar serta mengevaluasi perusahaan yang sudah terlanjur datang dan beraktivitas di Subi Besar. Gerakan kami ini juga akan menggandeng orang-orang tua kami yang berada di Kecamatan Subi serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana,” tambahnya mengakhiri.